Depok – Terpidana kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok.
Buni didampingi oleh lima orang kuasa hukumnya, tiba di kantor Kejari Depok sekitar pukul 19.30 WIB, dengan menggunakan mobil Pajero Sport warna hitam. Dengan dikawal ketat petugas, Buni Yani langsung masuk kedalam Kantor Kejari Depok.
Kurang lebih 30 menit, Buni Yani menjalani pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan berkas administrasi. Buni Yani terlihat keluar dan meninggalkan Kantor Kejari Depok sekitar pukul 20.13 WIB.
Saat ditanya dimana akan menjalani penahanan, dengan tegas Buni menjawab Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Buni Yani dengan didampingi kuasa hukumnya akan melakukan upaya langkah hukum peninjauan kembali (PK) atas putusan Hakim. Karena, dirinya merasa difitnah atas laporan tersebut.
“Kami akan berupaya melakukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK),” kata Aldwin Rahadian selaku kuasa hukum Buni Yani kepada wartawan, Jum’at (1/2/2019) malam.
Selain itu, Buni Yani tetap membantah atas tuduhan telah mengedit video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mantan Gubernur DKI Jakarta di Pulau Pramuka Tahun 2016 lalu.
“Saya bersumpah jika mengedit video saya akan masuk neraka abadi, namun jika bukan saya, biarlah semua yang memasukkan saya mulai dari polisi, jaksa dan hakim semua masuk neraka,” sebut Buni Yani di hadapan puluhan wartawan.
Tak berselang lama Buni Yani pun digiring kembali sejumlah petugas kepolisian bersenjata lengkap masuk ke dalam mobil Tahanan Kejari Depok menuju Lapas Gunung Sindur. Buni Yani tiba di lapas terbesar se-Indonesia itu sekitar pukul 22.30 Jum’at malam.
Kalapas Gunung Sindur, Sopiana mengatakan, Buni Yani tiba sekitar pukul 22.30 tadi. “Ya, Buni Yani sampai sekitar pukul 22.30,” ujar Sopiana ketika dikonfirmasi wartawan.
Dia mengatakan, tak ada perlakuan khusus diberikan kepada Buni Yani. Buni Yani nantinya akan ditempatkan di sel tahanan pada umumnya. “Standar saja, sel biasa,” kata dia.
Hanya saja, lantaran dia baru pertama kali ditahan, pihaknya menempatkan Buni Yani di sel ‘pengenalan’. “Namanya sel Mapenaling, masa pengenalan lingkungan,” jelas Sopiana.
Buni Yani divonis 1 Tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dari kasus yang menjeratnya.
Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok ketika masih menjabat gubernur DKI. Dia memotong pidato Ahok pada 6 Oktober 2016 yang berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik menjadi 30 detik.
Pidato Ahok menjadi polemik lantaran menyinggung Alquran. Buni Yani pun ikut diproses hukum lantaran potongan video editannya menimbulkan keresahan.
MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018.
(po/ndra/sinde)