5 Raperda Disahkan DPRD Depok, Berikut Poin-poinnya…

oleh
oleh
Sah : Wakil Ketua I DPRD Kota Depok Yeti Wulandari menandatangani pengesahan 5 Raperda.

Depok,SINDE – Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan DPRD Kota Depok tentang Tata Tertib (Raper Tatib) DPRD Kota Depok resmi disahkan. Pengesahan dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok di ruang sidang paripurna DPRD Depok, Rabu (8/1/2020).

Berikut Raperda yang resmi disahkan DPRD Kota Depok :

1. Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok (KTR).

2. Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang pajak daerah.

3. Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang tarif pelayanan kesehatan Kelas III pada RSUD Depok.

4. Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan bidang perhubungan.

5. Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang retribusi bidang perhubungan.

Dikatakan dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Depok Yeti Wulandari, bahwa tiga Raperda dan Raper Tatib DPRD Kota Depok telah selesai proses fasilitasi dari Provinsi Jawa Barat.

“Raperda ini sudah dibahas oleh Pansus dengan perangkat daerah serta bagian hukum sekretariat daerah Kota Depok,” kata Yeti Wulandari di sidang paripurna.

Adapun, lanjut Yeti, untuk Raperda terkait Pajak Daerah dan Raperda tentang retribusi bidang perhubungan telah disetujui dan akan dilakukan evaluasi oleh Provinsi Jawa Barat.

“Jadi jumlah Raperda yang akan di tetapkan dalam keputusan DPRD ada 5 Raperda dan Rancangan Peraturan Tatib DPRD Kota Depok,” ujarnya.

Baca Juga:   Tangani Banjir Dewi Sartika, Pemkot Depok Koordinasi dengan Jabar

Sementara, didalam Raperda Bidang Perhubungan yang tercatat terkait peraturan garasi mobil juga sudah disahkan. Akan tetapi, sebelum diterapkan peraturan daerah tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Depok wajib memberikan fasilitas transportasi yang layak kepada masyarakat Depok. Sebab, mobilisasi masyarakat Depok sekarang ini tinggi, sehingga memiliki kendaraan pribadi untuk kegiatannya.

Peraturan garasi ini, bukan artinya melarang masyarakat memiliki lebih dari satu kendaraan khususnya roda empat. Tapi juga mengoreksi kepada pemerintah daerah sendiri, apakah sudah menunjang fasilitas-fasilitas transportasi umum yang benar-benar layak, aman dan bisa dirasakan oleh masyarakat. Jika nantinya Perda tersebut sudah disahkan juga akan melalui tahap pembahasan oleh Pansus untuk dievaluasi dan kemudian akan ditetapkan sebagai Peraturan oleh Wali Kota Depok.

Yeti menambahkan, secara otomatis aturan tersebut harus dibarengi dengan ketersediaan sarana terkait penunjang mobilitas masyarakat dalam hal pengadaan dan pelayanan transportasi umum.

“Karena disini kita tidak bicara transportasi umum dari satu sisi saja. Tapi kita harus melihat aspek transportasi umum yang layak bagi pelajar perempuan, disabilitas, dan anak- anak,” jelas ibu berparas cantik tersebut.

(hum/dik/po)

No More Posts Available.

No more pages to load.