Ambil Tilang di Kejaksaan Negeri Depok Cukup 5 Menit

oleh -93 Dilihat
sinardepok.com
Sejumlah pelanggar lalu lintas memenuhi ruang tilang di kantor Kejaksaan Negeri Depok, Jum'at (14/8).

SinarDepok.com – Para pelanggar lalu lintas yang dikenakan sanksi tilang memenuhi ruang tilang di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Jumat (14/8/2020). Tak ingin ambil resiko, petugas pun secara ketat memberlakukan protokol kesehatan terkait COVID-19.

“Jadi setiap yang mengambil tilang untuk masuk ke ruang tunggunya telah disiapkan kursi yang sudah diberi jarak, semua wajib menggunakan masker dan disemprot hand sanitizer, dan suhu tubuhnya dicek,” kata Kepala Kejari Depok, Yudi Triadi.

Pihaknya mencatat, sampai saat ini telah menerima sebanyak 3.000 berkas tilang, limpahan dari Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok.

“Jumlah berkas tilang yang masuk hari ini sekitar 3.000, tapi yang datang diperkirakan 1.000-1.500 orang, namun itu harus kita cek diakhir, karena kita masih rekap,” katanya

Kedepannya, pihak kejaksaan bakal menerapkan sistem online terkait pengambilan tilang. Cara ini dinilai efektif untuk menjaga keamanan petugas dan masyarakat.

“Dalam waktu dekat kita sedang mengkaji terobosan dan inovasi yang kita lakukan di bidang Pidum (pidana umum). Ya melihat hasil tilang hari ini akan dievaluasi,” katanya

Yudi menerangkan, ada beberapa terobosan berbasis digital yang sudah berjalan. Seperti inovasi besuk tahanan dan layanan aduan secara online.

“Untuk tilang kita akan coba buat terobosan, tapi plus minusnya akan kita kaji,” terangnya.

Ia menegaskan, untuk saat ini, proses pengambilan tilang masih dilakukan secara manual, tapi mengacu pada protokol kesehatan.

Baca Juga:   Kejaksaan Minta Buni Yani Kooperatif

“Untuk layananan kita persingkat, kita pastikan satu orang pelanggar mengurus tilang tidak sampai 5 menit,” ujarnya.

Kemudian, kantor Kejari Depok juga telah menyiapkan ruang khusus pengambilan tilang dengan fasilitas penunjang kenyamanan.

Yudi menambahkan, rata-rata mereka yang kena tilang adalah pengendara motor dengan jumlah kasus mendominasi yaitu lawan arus. Adapun denda yang dikenakan sekira Rp 50 ribu.

“Rata-rata untuk pengambilan tilangnya yang mendominasi seperti yang disampaikan Satlantas Polres Depok, yakni melawan arus, dan tak mengenakan helm. Ini adalah hasil razia kepolisian selama selama Operasi Patuh Jaya,” jelasnya. 

(rl/po/SINDE)

No More Posts Available.

No more pages to load.