Depok – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok melakukan pengukuran ulang satu bidang tanah Harjo Judotomo yang berlokasi di Jalan Swadaya RT006 RW 002 Kelurahan Limo Kecamatan Limo, Kota Depok, pada Kamis (14/2/2019).
Verifikasi ulang di lahan yang masuk lokasi pembebasan tol Cinere-Jagorawi (Cijago) wilayah Limo itu dilakukan BPN Depok guna menindaklanjuti surat permohonan Rita Sari No. 002/SP.VU/1/2019. Adapun Rita Sari merupakan pihak yang diberikan kuasa oleh Harjo Judotomo. Dalam kegiatan verifikasi tersebut, dihadiri Kasi Pengukuran BPN Depok Edi. S bersama staf, Lurah Limo, Danudi Amin yang diwakili oleh Sekretaris Lurah (Sekkel) Hendi, Ketua RW/RT dan warga, beserta pemilik tanah yang berbatasan dengan Harjo Judotomo, antara lain Warih Wirawan Hadi dan putranya.
Menurut Rita Sari dilakukannya verifikasi ini, karena pihaknya merasa heran tanah AJB seluas 400 meter persegi a/n Harjo Judotomo tidak tercatat sebagai pihak penerima ganti rugi pembebasan tol Cinere-Jagorawi (Cijago). Namun, penerima ganti rugi berubah nama menjadi Yusnita Karinata. Dijelaskan Rita, tanah AJB PM.141/1710/12/XII/1977 milik Harjo Yudotomo baik keabsahannya jelas dan miliki kekuatan hukum tetap, karena berdasarkan Letter C a/n Naman. B. Kotong tahun 1977. Namun, dirinya bingung ada pihak pengklaim lahan tanah milik Harjo Judotomo dengan bukti SHM 02447 a/n Yusnita Karinata berdasarkan Letter C a/n Asat Dugul.
“Kok aneh, sejarahnya letter C itu gak ada kasus yang tumpang tindih. Jelas ada yang gak beres ini. Siapa yang bermain dalam kasus tanah milik Harjo. Pihak yang pengklaim saja gak pernah terlihat batang hidungnya, terus mau ngaku-ngaku punya SHM diatas tanah Harjo. Saya menduga SHM Yusnita Karinata itu palsu dan bodong,” tegas Rita Sari kepada wartawan sinde, kemarin.
Rita pun membeberkan, keanehan lain
muncul pada surat pernyataan tidak bersengketa yang dibuat Warih Wirawan Hadi pada 6 April 2015. Dalam surat tersebut dirincikan untuk batasannya ke utara telah ada perubahan menjadi a/n Yusnita Karinata yang ditulis dengan tangan. Padahal, batasan utara di surat asli tercatat a/n Harjo Judotomo. Ditambah, dari keterangan putra pak warih, pihak kelurahan yang diduga telah melakukan perubahan dengan tulisan tangan tersebut. Surat pernyataan itu, lanjutnya, ditandatangani oleh Lurah Limo Danudi Amin, Ketua RW 02 H. Lukman Hakim, Ketua RT 006/02 Bonih dan, Warih Wirawan Hadi.
“Masa surat pernyataan di keterangan lahan tanah bagian Utara, Selatan, Timur dan Barat ditulis dengan tangan, jelas ada keanehan ini. Bagian Utara yang seharusnya nama Harjo pun berubah namanya dan ditulis tangan jadi Yusnita. Siapa yang bermain dalam masalah lahan tanah milik Harjo, pastinya saya akan ungkap. Dan bila ada indikasi pelanggaran hukum saya akan laporkan ke pihak berwenang,” ujar Rita.
Disebutkan Rita, diketahui Warih Wirawan Hadi selaku pemilik tanah yang bersebelahan langsung dengan Harjo Judotomo juga mengakui bahwa di AJB miliknya jelas tergambar dan tercatat terdapat nama Harjo Yudotomo.
“Pas kelapangan mereka buka berkas masing-masing. Nyatanya benar kan dan terbukti, sebelah tanah warih tercatat ada tanah Harjo. Nah, kok sekarang berganti nama jadi Yusnita dan dibilang juga tanah Harjo bersengketa. Sengketa dari mana, toh letter C saja berbeda,” pungkas Rita.
Ritta menambahkan, bukti lain ketika Kepala Seksi (Kasi) Pengukuran Edi. S ikut turun langsung dan melihat bukti di lapangan, bahwa AJB a/n Warih Wirawan Hadi dan pemilik lain SHM a/n Syahrul Fauzi telah dijelaskan tanah Harjo Judotomo diapit oleh kedua tanah tersebut.
“Nah, jelasnya nama Yusnita itu baru ada, dan secara hukum bisa dibatalkan karena tanahnya nggak jelas. Karena Letter C nya juga bukan berada di posisi Naman B. Kotong, tetapi Yusnita dasar letter C nya Asad Dugul bilapun ada tanahnya posisinya nggak disitu. Saya juga menduga ada unsur kesengajaan, dan harus dipertanyakan ke panitia pembebasan lahan tol (P2T) dari Kelurahan Limo, pak Hendi yang kini menjabat sebagai Sekkel,” ungkap Rita.
Di lokasi yang sama, Kepala Seksi (Kasi) Pengukuran Edi. S mengatakan, belum bisa memutuskan dan menyimpulkan permasalahan tanah Harjo Yudotomo.
“Nanti kami akan pelajari dulu, permasalahan tanah Harjo Judotomo ini,” singkat Edi di lokasi.
(ndra/po/sinde)