Antara Rehabilitasi dan Penjara, Nasib Artis Catherine Wilson akan Ditentukan di Meja Hijau

oleh -196 Dilihat
oleh
Artis cantik sekaligus model ternama Catherine Wilson alias Keket (baju pink) tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Selasa (17/11/2020).

Sinardepok.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah melimpahkan perkara pidana narkotika atas nama Cathrine Binti Peter Wilson dan Jumadi Bin Sukadi Alias Jum, ke Pengadilan Negeri( PN) Depok, pada Selasa (1/12/2020).

“Perkara pidana narkotika, atas nama Catherine Wilson dan Jumadi nomor perkara606/pid.sus/2020/pn.dpk, hari Selasa (1/12) telah dilimpahkan Kejaksaan ke PN Depok”, ujar Ahmad Fadil Humas PN Depok.

Selanjutnya, PN Depok juga telah mengeluarkan penetapan majelis hakim dengan susunan majelis Nugraha Medica Prakasa sebagai Hakim ketua, Nanang Herjunanto dan Eko Julianto sebagai Hakim anggota.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Herlangga Wisnu Murdianto menegaskan, Catherine Wilson dijerat tiga pasal terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Ketiga pasal tersebut yaitu 114 ayat 1 jo, pasal 132 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika maks 20 tahun, min 5 tahun, dan Pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 132 ancaman 12 tahun min 4 tahun, pasal 127 ayat 1 (a) Jo 132 UU 35 tahun 2009 narkotika ancaman maks 5 tahun. 

“Secepatnya kita buat surat dakwaan agar segera disidangkan. Kami juga, sudah menyiapkan tiga JPU yang menangani perkara ini,” Ucap Herlangga, di Kantor Kejaksaan Negeri Depok, Selasa (17/11) lalu.

Selain menahan artis cantik tersebut, Kejari Depok juga menerima sejumlah barang bukti diantaranya Sabu seberat 0,86 gram, alat penghisap (bong), dan beberapa peralatan lainnya yang mendukung tindak pidana tersebut.

Baca Juga:   Komisi IX DPR Bersama Kemenkes dan Dinkes Sosialisasi Germas Dalam Penurunan Stunting dan Covid-19

Sementara itu, mengenai keberlanjutan rehabilitasi narkoba yang telah dijalani Keket selama ini. Herlangga menyatakan pihaknya akan melihat fakta dan data di persidangan. Pasalnya, ada beberapa pasal di berkas perkara yang belum tentu mengharuskan terdakwa untuk menjalani rehabilitasi.

“Kita akan mempertimbangkan mengenai rehabilitasi melihat fakta – fakta di persidangan nanti, selain itu kita pertimbangkan juga terkait saksi, bukti, dan petunjuk – petunjuk lainnya,” paparnya.

(gdr/po/SINDE)

No More Posts Available.

No more pages to load.