Artis Renald Ramadhan Divonis Hakim 1 Tahun Penjara

oleh -310 Dilihat
Artis sinetron Renald Ramadhan yang miliki nama asli Renaldy Putra Ramadhana. (ist)

Sinardepok.com – Kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat artis Renald Ramadhan telah memasuki babak akhir persidangan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan vonis 1 tahun penjara.

Hakim menilai Renald Ramadhan
terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Hukuman ini jauh lebih berat dari tuntutan. Sebelumnya, dalam persidangan kasus ini Renald Ramadhan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 6 bulan rehabilitasi.

“Sidang Renald Ramadhan telah putus,  terdakwa masuk kategori anak dibawah umur dan kami berikan vonis 1 tahun penjara. Meskipun sebelumnya, terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 6 bulan Rehabilitasi,” ujar Hakim Nanang Herjunanto di PN Depok, Kamis (19/11/2020).

Sebagai informasi, Artis sinetron yang memiliki nama lengkap Renaldy Putra Ramadhana itu ditangkap polisi Polda Metro Jaya di salah satu hotel kawasan Sawangan, Kota Depok pada 15 Oktober 2020 lalu. Dari penangkapan tersebut, polisi juga menemukan barang bukti narkotika jenis  sabu seberat 0,4 gram.

Atas perbuatannya, Renald Ramadhan ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ditangkapnya artis Renald Ramadhan 
menambah panjang daftar deretan selebriti yang terjerat kasus narkoba.

(po/ndi/SINDE)

Baca Juga:   Wali Kota Beri Singkatan Alun-alun Barat dan Timur

No More Posts Available.

No more pages to load.