Aset First Travel Masih Ada Celah Dikembalikan ke Jemaah

oleh -413 Dilihat
Jadi Tersangka : Bos First Travel Andika Surachman jadi tersangka biro perjalanan umroh.

Depok, SINDE – Ratusan aset First Travel yang akan dirampas oleh negara sudah diupayakan untuk dikembalikan kepada jemaah. Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Yudi Triadi di Kantor Kejaksaan Negeri Depok, Jumat (15/11).

Dikatakannya, pihaknya telah mengakomodir para korban biro jasa travel umroh tersebut. Hingga, upaya hukum terakhir yakni kasasi.

“Kami sudah mengakomodir keinginan korban, sampai upaya hukum terakhir yakni kasasi, namun pendapat majelis hakim berbeda,” katanya kepada sinardepok.com.

Yudi menjelaskan, dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 7 Mei 2018 lalu, para terdakwa dipidana penjara. Sementara, seluruh aset yang bernilai ekonomis dikembalikan kepada para jemaah.

“Tapi Putusan majelis hakim PN Depok menyatakan aset itu dirampas untuk negara,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Yudi, selaku pihak penuntut umum dan tuntutannya tidak terakomodir, pihaknya melakukan upaya hukum banding pada 15 Agustus 2018 ke Pengadilan Tinggi Bandung.

“Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan kembali putusan pengadilan negeri, terus kami melakukan upaya hukum kembali dan mahkamah agung juga menolak JPU,” papar Yudi.

Yudi pun mengatakan, putusan Mahkamah Agung merupakan upaya hukum maksimal dan tidak ada upaya hukum lagi diatasnya.

“Kejaksaan selaku eksekutor wajib untuk melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Yudi.

Yudi mengatakan, proses lelang pun bakal dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kementerian Keuangan dan bakal dilakukan dalam waktu dekat.

Baca Juga:   Mantap, Nur Mahmudi Dukung Wenny Haryanto 3 Periode di DPR RI

“Satu-satu, kan nggak mudah, ada apprasial, ada pengumuman segala macam, proses lelang nanti di kantor KPKNL,” sebut Yudi.

Sementara pihak Pengadilan Negeri (PN) Depok membenarkan keputusan tuntutan yang menolak kasasi dari JPU dan para terdakwa. Akan tetapi, meski putusan pidana sudah incrach, masih ada kesempatan mengajukan gugatan jalur hukum perdatanya. Karena, setiap warga negara Indonesia mempunyai hak dan kebebasannya.

“Putusan pidananya sudah incrach. Kalau ada gugatan perdata itu hal lain. Ini kan pidananya. Intinya kalau masih mau menempuh jalur hukum untuk perdatanya sah-sah saja. Setiap warga negara punya hak,” singkat Humas Pengadilan Negeri (PN) Depok Nanang Herjunanto.

Diketahui sebelumnya, dalam putusan Mahkamah Agung nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 total barang sitaan kasus First Travel sebanyak 820 item, dimana 529 diantaranya merupakan aset bernilai ekonomis yang dimintakan oleh Kejaksaan Negeri Depok dikembalikan kepada Jemaah.

529 item barang sitaan (korban First Travel) yang bernilai ekonomis itu antara lain uang senilai Rp 1,537 Miliar, baju dan gaun sebanyak 774 lembar, enam unit mobil, tiga unit rumah tinggal, satu unit apartemen, satu kantor milik First Travel dan benda berharga koleksi bos First Travel seperti kaca mata, perhiasan, ikat pinggang dan sebagainya.

(dik/po/sinde)

No More Posts Available.

No more pages to load.