Awas! Tiga ASN Depok Disorot Bawaslu

oleh
oleh
Ilustrasi ASN

Sinardepok.com – Menyikapi adanya laporan terdapat sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) terlibat politik praktis Pilkada Kota Depok. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok mengambil langkah tegas kepada ASN tersebut.

Komisioner Bidang Penindakan Bawaslu Kota Depok Willi Sumarlin mengatakan, pihaknya sudah mengetahui peristiwa tersebut.

“Iya, ASN itu sudah dilaporkan ke kami (Bawaslu-red). Selanjutnya, kami sedang minta pelapor untuk melengkapi laporannya,” katanya.

Hal senada dikatakan Komisioner Bawaslu Kota Depok Adriansyah, bahwa laporan ketiga ASN di Dinas Damkar sudah diterima pihaknya.

“Sudah diterima laporannya, pada Senin (9/11) kemarin. Saat ini, sedang mengarahkan pelapor untuk lengkapi bahan formil dan materil,” ujar Adriansyah, Selasa (10/11).

Untuk tindakan berikutnya, lanjut Andriansyah, pihaknya akan memplenokan kasus tersebut. Nantinya jika kasus itu melanggar dengan UU ASN, maka Bawaslu akan merekomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Nasional (KASN) pusat.

“Kita lihat apakah kasus ini melanggar UU ASN. Jika terbukti melanggar akan direkomendasikan ke KASN pusat,” tegas Andriansyah.

Diberitakan sebelumnya, terdapat ASN di Dinas Damkar telah dilaporkan Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Mohammad Idris-Imam Budi Hartono ke Bawaslu Kota Depok. Pelaporan itu tertuang dalam laporan nomor 004/PL/PW/Kot/13.07/XI/2020.

Pelaporan perihal dugaan keterlibatan politik praktis. ASN aktif yang bertugas di Dinas Damkar itu, diantaranya Sukendar, Cucun, dan Darmayanto.

Mereka terlihat berfoto bersama pelawak sekaligus artis Ucok Baba dan mengkampanyekan pasangan calon (Paslon) nomor urut 01 Pradi Supriatna-Afifah Alia di Pilkada Kota Depok

Terlebih, Ucok Baba dan ketiga ASN tersebut menggunakan baju bergambar foto Paslon 01 Pradi-Afifah. Tak hanya itu, ketiganya mengacungkan satu jari telunjuk yang merupakan simbol dari Paslon nomor urut 01.

Seperti diketahui, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, bersama Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bawaslu RI telah melakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.

Bagi ASN dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang terbukti terlibat politik praktis terancam sanksi lisan hingga pemecatan.

Bahkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo memaparkan terdapat 12 sanksi bagi ASN yang turut serta dalam politik berdasarkan bobot kesalahan. Sanksi paling ringan berupa teguran lisan, berikutnya teguran tertulis.

Baca Juga:   Ramai-ramai Alim Ulama Dukung Idris-Imam di Pilkada Depok, Ini Alasannya..

Kemudian sanksi pernyataan tidak puas secara tertulis, berlanjut dengan sanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.

Sementara, ancaman lain berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Ancaman lebih berat lagi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Selanjutnya, sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup atau pernyataan secara terbuka dan terakhir pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

“Aturan tersebut berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,” paparnya dalam keterangan resmi, Kamis (10/9).

Lewat SKB tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, ASN akan diawasi melalui satgas khusus Kementerian PanRB, Kemendagri, KASN, BKN dan Bawaslu secara ketat dan pihak yang terbukti melanggar akan ditindak sebagaimana tiga aturan tersebut.

Hal serupa juga dikenakan kepada PPK yang terancam 12 sanksi bila terbukti terjun ke politik praktis. Ancamannya berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan atau hak-hak jabatan, pembayaran uang paksa dan atau ganti rugi, pemberhentian sementara dengan memperoleh hak-hak jabatan, pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan.

Kemudian pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya, pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya, pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa. Pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa, pencabutan kewenangan sebagai PPK dan sanksi terberat diberhentikan sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.

“Sanksi bagi PPK itu tertulis dalam Undang-undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PP 17/2020 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah,” pungkasnya. 

(po/drk/mi/SINDE)



No More Posts Available.

No more pages to load.