Bakar Sampah Bambu Ditinggal, Perumahan Warga di GMM Nyaris Terbakar

oleh
oleh
Akibat bakaran bambu perumahan warga GMM di RW 08 Kelurahan Jatimulya, Cilodong Depok, nyaris terbakar, Selasa (31/10).

Depok, SINDE – Kebakaran terjadi di sebuah lahan kosong milik perumahan Griya Melati Residence (GMR) akibat pembakaran sampah bambu di Jalan H. Nilin, ARRIDHO, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Selasa, 31/10/2022) sore.

“Diduga tukang proyek membakar tumpukan sampah bambu dan tidak diawasi sehingga nyaris membakar pemukiman warga Griya Melati Mas (GMM-red),” kata Sohanih salah satu warga sekaligus saksi mata saat di lokasi kejadian.

Sohanih menyebut awal mula tukang proyek perumahan membakar sampah bambu sekitar pukul 17.00 WIB.

“Api dengan cepat merambat ke perumahan warga, dan hampir membakar rumah warga,” terangnya di lokasi kejadian.

Senada dengan Husni Ketua RT 03/08 Perumahan GMM Kelurahan Jatimulya, Cilodong, Kota Depok, melaporkan kejadian berawal saat tukang bangunan membakar tumpukan bambu yang baru ditebang di lahan perumahan GMR sekitar pukul 17.00 WIB.

“Berawal saat tukang bangunan bakar tumpukan bambu yang baru di tebang sekitar pukul 17.00 atau 5 sore dan api mulai membesar pas waktu azan magrib pukul 18.00,” ungkap Husni.

Pantauan langsung wartawan dilapangan hingga kini petugas damkar masih berupaya memadamkan api dilapangan, karena kondisi medan yang sulit akibat tumpukan bambu yang masih mengeluarkan api dan asap pekat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak penanggung jawab atau pihak pengembang perumahan GMR maupun tukang proyek masih belum bisa ditemui.

Baca Juga:   Komisi IX DPR - BKKBN RI Kolaborasi Targetkan Zero Persen Angka Stunting

Seperti diketahui, perbuatan tersebut bisa dikenakan sanksi jika kedapatan membakar sampah secara sembarangan. Hal itu diatur oleh Perda Kota Depok Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah.

Pada Pasal 47 berbunyi, membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah bisa dikenakan sangsi pidana berupa kurungan penjara paling lama 3 bulan atau pidana berupa denda paling banyak Rp25 juta.

(Bambang banguntopo/SINDE)

No More Posts Available.

No more pages to load.