Bawaslu Depok Launching Pemetaan Kerawanan Pemilu Serentak 2024

oleh -135 Dilihat
Ketua Bawaslu Kota Depok, M. Fatul Arif bersama Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jawa Barat, Nuryamah dan Forkopimda Kota Depok melaunching Pemetaan Kerawanan pada Pemilu Serentak Tahun 2024, di Hotel Savero, Salasa (06/08/24). (Foto : Diskominfo)

Depok, SINDE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok melaunching Pemetaan Kerawanan pada Pemilu Serentak Tahun 2024, di Hotel Savero, Salasa (06/08/24).

Pemetaan dilakukan dalam rangka mempersiapkan langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran dan sengketa pada pemilihan serentak di Kota Depok, Bawaslu Kota Depok melakukan pemetaan kerawanan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi pelanggaran pemilihan.

Ketua Bawaslu Kota Depok, M. Fatul Arif mengatakan, pemetaan ini didasarkan pada informasi dan pengalaman penyelenggaraan serta pengawasan dalam proses pemilu dan pemilihan sebelumnya.

Dengan tujuan mengidentifikasi segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilihan yang demokratis.

“Analisis penting dilakukan sebagai bagian dari upaya Bawaslu Kota Depok dalam mengawal tahapan Pemilihan ke depan,” tuturnya dilansir melalui laman resmi kota Depok.

Pemetaan kerawanan dapat membantu pencegahan, pengawasan hingga penindakan terhadap potensi kerawanan yang dapat mengganggu penyelenggaraan Pemilu 2024. Lalu, sebagai deteksi dini terhadap pelanggaran dan sengketa pemilihan.

“Ini juga bisa menjadi refrensi bagi pemangku kepentingan untuk secara bersama-sama menjaga kesuksesan pemilihan,” kata M. Fatul Arif.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Depok, Andriansyah menyatakan, isu kerawanan pada pemilu di Kota Depok antara lain, partisipasi pemilih, hak memilih dan pelaksanaan kampanye.

Kemudian, ujar dia, netralitas ASN, pelaksanaan kampanye serta ajudikasi dan keberatan.

Baca Juga:   Lurah Jatijajar Bantah Ditunggangi Kepentingan Politik

“Isu kerawanan memiliki sub tahapan. Misal, isu partisipasi pemilih punya sub tahapan jarak tempuh pemilih ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang jauh,” terangnya.

“Hak memilih punya sub tahapan pemilih yang tidak memenuhi syarat terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau sebaliknya pemilih yang memenuhi syarat tidak terdaftar di DPT,” jelas Andriansyah.

“Pelaksanaan Kampanye punya sub tahapan kegiantan kampanye tidak dibekali izin, kampanye bermuatan SARA, hoax, ujaran kebencian di tempat umum. Lalu, politik uang dan netralitas ASN,” ungkap dia.

Tak hanya memetakan, Bawaslu juga sudah memiliki langkah antisipasi dan mitigasi kerawanan pemilu.

Di antaranya, penguatan koordinasi dan kolaborasi kelembagaan multipihak atau lintas sektoral, pengawasan melekat yang efektif oleh pengawas pemilu. Dan pengawasan partisipatif dengan menggandeng berbagai segmen.

Selanjutnya, penyusunan dan penyampaian surat imbauan oleh pengawas pemilu kepada pihak-pihak terkait. Lalu, penyusunan dan penyampaian saran perbaikan dan atau rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan pihak terkait.

“Ada juga patroli pengawasan siber dan patroli pengawasan kawal hak pilih, penguatan kapasitas jajaran vpengawas pemilu, penguatan Sentra Gakkumdu. Terakhir, publikasi, press rilis dan edukasi digital untuk meningkatkan literasi multipihak,” tutup Andriansyah.

No More Posts Available.

No more pages to load.