BAZNAS Bentuk UPZ di Pengadilan Agama Depok

oleh -219 Dilihat
Ketua BAZNAS Depok, Endang Ahmad Yani saat menyerahkan SK pembentukan UPZ kepada Pengadilan Agama Kota Depok, Selasa (16/01/24). (Foto : Dokumentasi BAZNAS Depok)

Depok, SINDE – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Depok resmi membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Pengadilan Agama Kota Depok.

Surat Keputusan (SK) dibentuknya UPZ diserahkan langsung oleh Ketua BAZNAS Depok, Endang Ahmad Yani kepada Pengadilan Agama Kota Depok, Selasa (16/01/24)

“Melalui UPZ maka dana zakat, infak dan sedekah akan bisa terkelola dengan baik, sehingga terjaminnya tiga prinsip pengelolaan zakat di Indonesia yakni aman syar’i, aman regulasi dan aman NKRI,” ujar Ketua BAZNAS Depok, Endang Ahmad Yani, Kamis (18/01/24).

Dikatakannya, dana zakat yang diterima kemudian akan disalurkan kepada para penerima zakat atau mustahik. Melalui berbagai program yang dimiliki dan sudah berjalan di BAZNAS Kota Depok.

“Melalui program zakat produktif yakni program RW ramah zakat dan Srikandi Pejuang Ekonomi Keluarga (SRIPEK) yang dijalankan BAZNAS kami yakin bisa menyelesaikan masalah kesejahteraan di Kota Depok, yang kemudian mustahik akan kami bina sehingga naik level menjadi munfiq dan muzakki” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Depok, Baiq Halkiyah mengatakan pembentukan UPZ diwilayahnya dalam rangka berkontribusi untuk kemajuan dunia perzakatan di Kota Dpeok. Sehingga bisa bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.

“BAZNAS memiliki tugas untuk mengelola dana zakat agar bisa bermanfaat dalam rangka kesejahteraan di Kota Depok, oleh karena itu pembentukan UPZ ini merupakan upaya ikut serta dalam mewujudkan hal tersebut,” kata Baiq Halkiyah.

Baca Juga:   Qonita Lutfiyah Ditunjuk Sebagai Wasekjen DPP PPP

“Terimakasih kepada BAZNAS Kota Depok atas kerjasama yang terjalin, mudah-mudahan kedepan bisa terus sinergi demi kebaikan umat,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.