Belum Kantongi Ijin, Satpol PP Depok Stop Galian Tanah KSU

oleh -301 Dilihat
Distop Pol PP : Aktifitas galian dan pengurugan tanah di desa Parung Serab RW 05 Tirtajaya, Sukmajaya Depok.

Depok – Akhirnya aktifitas galian dan pengurugan tanah di Desa Parung Serab, RW 05 Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, diberhentikan paksa Satpol PP Kota Depok, Kamis (14/2/2019) sore.

Penghentian paksa petugas Satpol PP itu dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Transmas Tibum, R. Agus Muhammad dikarenakan pihak pelaksana belum mengantongi ijin rekomendasi galian.

“Kami disini hanya menjalankannya perintah atasan untuk stop aktifitas galian tanah ini. Sememtara kunci truk-truk yang ada disita, selanjutnya dihimbau agar kegiatan galian ini diurus ijin-ijinnya dulu,” tegas Agus kepada sinardepok.com.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Depok Lienda Ratnanurdianny mengatakan, tindakan tegas ini berdasarkan surat pernyataan penghentian kegiatan galian dan pengerugan tanah yang sudah dikeluarkan.

“Iya, saya sudah perintahkan agar kegiatan galian tanah di KSU itu dihentikan. Sementara kami Hj imbau pihak pelaksana untuk membuat Ijin rekomendasi kegiatan ini,” tegas Lienda kepada sinardepok.com

Perempuan yang pernah menjabat sebagai Kabag Hukum itu juga menuturkan, selain permasalahan ijin galian, aktifitas lalu lalang truk pengangkut tanah tersebut juga menimbulkan keresahan dan keluhan warga.

Disamping itu, aktifitas kegiatan galian itu telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok No. 16 Tahun 2012, tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Disebutkan di pasal 13, bahwa setiap orang atau badan dilarang melakukan penggalian dan pengurugan tanah yang tidak sesuai dengan ijin rekomendasi yang diberikan oleh pejabat berwenang serta dapat membahayakan orang lain dan lingkungan di sekitar lokasi galian dan pengurugan tanah.

 

Bikin Bahaya Pengendara : Pengendara motor mencoba menghindari tanah yang tercecer di Jalan Raya KSU.

 

Diketahui sebelumnya, warga di lingkungan tiga RT Jalan Parung Serab, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya Depok, juga menolak dan mengaku resah dengan aktifitas truk pengangkut tanah tersebut. Penolakan tersebut dituangkan melalui surat petisi yang ditandatangani dan diketahui warga.

Baca Juga:   Komisi IX DPR bersama BKKBN Gelar Kampanye Stunting, Ada Doorprize Loh!

“Kami tiga RT di RW 05 Tirtajaya, pernah buat surat petisi penolakan aktifitas truk tanah galian disampaikan ke ketua RT masing-masing. Namun hasil petisi itu seperti tak ditanggapi serius pihak pelaksana galian, dan hingga dua bulan lamanya truk-truk muatan tanah itu masih terus berjalan saja,” keluh Manih salah satu warga RT 05/05 Tirtajaya yang menolak kegiatan galian itu.

Bahkan, keresahan dan penolakan warga kembali muncul menjadi setelah truk-truk pengangkut tanah itu menabrak sebuah pohon mangga yang berakhir tumbang di depan Gang H. Umar 2. Namun, naas pohon yang tumbang menimpa seorang warga yang tepat berada di bawahnya.

“Saya sudah teriak-teriak ketika rombongan Truk berjalan ugal-ugalan, pak. Akibatnya warga kami Rais (36), mengalami luka cukup berat akibat tertimpa pohon yang tumbang jatuh tepat di atas kepalanya. Alhamdullilah, Rais tertolong meskipun ada retak di bagian kepalany,” imbuh Manih.

Senada dengan keluhan warga lain yang mengungkapkan, truk pengangkut tanah yang melintas di jalan KSU/RRI Parung Serab memang sangat telah membuat keresahan warga. Diantaranya, jika turun hujan ceceran tanah yang tumpah menyebabkan kondisi jalan menjadi licin. Sebaliknya kalau cuaca cerah dan panas membuat jalan berdebu dan sangat mengganggu pandangan saat berkendara khususnya roda dua.

“Saya sering melintas jalan ini dengan motor, pandangan mata saya terganggu debu tanah yang terbawa angin. Dan kalau hujan jalan pasti licin dan becek tanah merah. Ini sudah jelas membahayakan pengguna jalan yang melintas,” pungkas Fajar.

(ndra/po/sinde)

No More Posts Available.

No more pages to load.