BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Depok Perpanjang Kerja Sama

oleh -429 Dilihat
PKS 2020 : BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Depok perpanjang kerja sama, Senin (17/2).

SINDE – Beberapa institusi negara di kota Depok telah menjalin kerjasama penyelesaian masalah hukum dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Kerjasama ini bisa melalui jalur Litigasi (pengadilan) maupun non-Litigasi (luar pengadilan) melalui Bidang Perdata dan TUN Kejari Depok.

Adapun, kerjasama tersebut dalam bentuk penanganan persoalan hukum maupun tunggakan dalam pembayaran.

Salah satunya adalah BPJS Ketenagakerjaan Depok yang melakukan penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja sama (PKS) dan rapat evaluasi penyerahan SKK tahun 2019. Perpanjangan PKS tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Depok Indra Iswanto dan Kajari Depok Yudi Triyadi didampingi Kepala Bidang Perdata dan TUN Kejari Depok Rully Trie Prasetyo di kawasan Bogor, Senin (17/2).

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok bidang Perdata dan TUN (Datun) pada semester II tahun 2019 lalu,
sukses memulihkan uang negara senilai Rp. 3.437.136. 859 miliar. Pemulihan uang tersebut adanya PKS dan pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan Depok.

“Capaian 3.5 miliar untuk semester II tahun 2019. Ini hasil SKK BPJS Ketenagakerjaan Depok yang diberikan kepada Kejari Depok bidang Datun. SKK baik melalui bentuk Litigasi maupun Non-Litigasi,” kata Kajari Depok Yudi Triyadi usai menerima penghargaan dan apresiasi dari BPJS Ketenagakerjaan Depok, Jum’at (15/11/2019) lalu.

Sementara itu, Kasidatun Kejari Depok Rully Trie Prasetyo mengatakan, sebagai pengacara negara pihaknya selalu siap melakukan kerjasama dengan institusi maupun lembaga negara. Kerjasama bisa dilakukan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok maupun lembaga seperti penyelenggara program jaminan sosial di Indonesia BPJS kesehatan maupun ketenagakerjaan.

Baca Juga:   LSP Gatensi Karya Konstruksi dan BNSP Gelar Program RCC ke Para Asesor Profesional

“Untuk PKS bantuan ke BPJS Ketenagakerjaan melalui penagihan iuran wajib kesehatan atau perusahaan. Hanya saja PKS dengan BPJS Ketenagakerjaan ini selama setahun, tidak dilakukan 2 tahun,” jelas Rully ketika ditemui diruangannya, Kamis (18/2).

(dik/po/SINDE)

No More Posts Available.

No more pages to load.