BPN Teken Kerja Sama Bantuan Hukum Kejaksaan

oleh -301 Dilihat
Berikan Bantuan Hukum : BPN-Kejaksaan se-Jabar jalin perjanjian kerjasama, Selasa (11/2).

SINDE – Bertempat di Mason Pine Hotel Kota Baru Pahrayangan Padalarang Kabupaten Bandung Barat, Selasa (11/2) dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Selanjutnya PKS ditandatangani oleh Kepala Kepala Kanwil BPN Provinsi Jabar Yusuf Purnama, S.H., M.H bersama Kepala Kejati Jabar Ade Eddy Adhyaksa, S.H., MH. Pelaksanaan PKS juga diikuti Kejari dengan Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Jabar.

Hal ini menunjuk surat Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 4/und-100-hk.03.01/I/2020, tanggal 13 Januari 2020 perihal tindak lanjut nota kesepakatan antara Kementrian ATR/BPN dengan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1/SBK-HK.03.01/I/2020 dan Nomor 11 Tahun 2020.

Mewakili wilayah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok yang dikomandoi oleh Yudi Triyadi mengatakan, penandatanganan ini menindaklanjuti hasil PKS antara Kementrian ATR/BPN dengan Kejaksaan Agung RI pada tanggal 21 Januari 2020 lalu.

“PKS yang telah dilaksanakan antara Jaksa Agung dan Menteri ATR/Kepala BPN ditindaklanjuti ke daerah diimplementasikan ke Kejati, lalu Kejari Kabupaten/Kota se-Jabar, salah satunya Kota Depok,” kata Kajari Depok Yudi Triyadi.

Sementara kerjasama dilakukan dalam bentuk bantuan hukum Litigasi maupun Non Litigasi. Melalui surat kuasa khusus (SKK), Kejaksaan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) dapat bertindak dan memberikan pendampingan bantuan hukum baik di dalam maupun luar pengadilan.

Baca Juga:   Jakarta Pavilion Apartemen Dituntut Kembalikan Uang Konsumen Secara Cash

“Sebagaimana Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), ditangani Jaksa Pengacara Negara (JPN). Jadi, dengan adanya SKK BPN dapat bertindak memberikan bantuan hukum didalam maupun diluar pengadilan atas nama negara dan pemerintah,” jelasnya.

Menurutnya PKS ini suatu kolaborasi yang sangat baik khususnya dalam membantu melakukan pemulihan aset negara dan pemerintah, dan Kejaksaan sebagai legalitas hukum. Disisi lain, PKS dilakukan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penanganan agraria/pertanahan dan tata ruang dalam rangka penegakan hukum serta pengamanan strategis di bidang Pertanahan dan Tata Ruang.

“Jadi pihak BPN Depok jangan ragu untuk minta bantuan ke Kejaksaan. Apalagi ini merupakan tindaklanjut dari Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani Jaksa Agung dengan Menteri ATR/BPN,” ujar mantan assintel Kejati Jambi itu.

(dik/po/SINDE)

No More Posts Available.

No more pages to load.