Buni Yani Dieksekusi Kejari Depok

oleh -167 Dilihat
Proses Hukum : Buni Yani bakal dieksekusi Kejari Depok.

Depok – Eksekusi proses hukum, terhadap Buni Yani direncanakan hari ini, Jumat 1 Februari 2019 oleh Kejaksaan Negeri Kota Depok. Namun hingga pukul 11.15 WIB belum terlihat kedatangan Buni Yani.

Pantauan sinardepok.com sejumlah awak media masih menunggu kedatangan mantan dosen London School of Public Relations (LSPR) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok.

Menurut informasi yang dihimpun, beberapa orang petugas dari Kejaksaan Tingi Jawa barat telah tiba di ruangan Kejari Depok sejak pukul 08.15 WIB. Belum ada konfirmasi resmi dari kedua belah pihak terkait nasib Buni Yani.

“Belum datang, dari tadi saya tugas pagi tidak terlihat Buni Yani datang,” ucap Achmad salah satu anggota di Pos Jaga Kejari Depok.

Sementara itu, jajaran petugas kepolisian masih berjaga di seputaran kawasan Gedung Kejaksaan. Kapolsek Sukmajaya Kompol I Gusti N. Bronet mengatakan ada sekitar 30 personel diturunkan untuk menjaga keamanan, baik ketika Bumi Yani tiba maupun setelah dilakukan penahanan.

“Kita siapkan, personel guna kondusifitas dan menjamin keamanan di Kejari Depok,” tandasnya.

Penetapan eksekusi berdasarkan surat panggilan dengan nomor B. 282/0.2.34/Euh.3/01/2019 tertera nama Buni Yani untuk memenuhi panggilan pada Jumat 1 Februari 2019 pukul 09.00 WIB.

Dalam surat tersebut, Buni Yani diminta untuk menghadap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Depok, Priatmaji D Prawiro. Buni Yani diminta datang untuk memenuhi pelaksanaan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung nomor 1712K/PID.SUS/2018 tanggal 22 November 2018.

Baca Juga:   Ini Aturan Iktikaf, Sholat Idul Fitri dan Larangan Mudik Lebaran di Depok

Sebelumnya Majelis Hakim M Saptono menyatakan Buni Yani bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus video pidato Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok yang dipasang di halaman facebooknya. Proses persidangan tuntutan Bumi Yani dilakukan. Di ruang sidang Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa 14 November 2017 lalu.

Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

(po/ndra/sinde)

No More Posts Available.

No more pages to load.