SINDE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok memastikan bahwa penegakan hukum tetap berjalan di tengah pandemi virus corona. Pegawai yang bertugas di bidang penindakan maupun pengawasan tetap bekerja seperti biasa.
Terutama dalam memberikan pengawasan ketat alokasi anggaran yang telah diperuntukkan untuk biaya bencana virus corona (Covid-19) di Kota Depok.
Kajari Depok Yudi Triadi, menegaskan pihaknya akan mengawal dan mengawasi penyaluran uang negara, kepada masyarakat yang benar-benar layak untuk mendapatkan bantuan dari Negara.
“Kami akan memastikan Penggunaan Uang Negara agar tepat sasaran, semua itu kami lakukan dalam Rangka Antisipasi dan Penanganan Dampak Penularan Covid 19, agar dilaksanakan Tepat Mutu, Tepat Waktu, dan Tepat Sasaran,” ujar Yudi.
Bahkan Kajari Depok mengancam akan memberikan tuntutan hukuman mati bagi setiap orang yang melakukan Tindak Pidana Korupsi Pada saat Bencana Covid 19.
“Ancaman pidana mati bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana korupsi ditengah bencana Covid-19,” tegas Yudi.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Aksi Pemberantasan Organ Korupsi (Kapok) Kota Depok, Kasno mengatakan sangat mendukung langkah dan kebijakan pemberian sanksi korupsi uang bencana Covid-19 yang diambil institusi penegak hukum Kejari Depok.
Karena, ditengah situasi pandemi corona semua orang butuh bantuan. Sehingga anggaran yang telah ditetapkan harus digunakan dengan baik dan jangan sampai terjadi penyelewengan.
“Berharap pemberian sanksi tegas Kejari Depok ini bisa dijadikan contoh oleh lembaga penegak hukum se-NKRI. Atas dasar langkah kejaksaan itu tentunya kami memberikan apresiasi dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Kajari Kota Depok beserta jajarannya,” imbuhnya.
Seperti diketahui, bahwa pertanggal 9 April 2020, dana bantuan terhadap Masyarakat yang terdampak Covid 19, telah dicairkan oleh Negara, Kota Depok adalah salah satu Kota yang mendapat bantuan dari Pemerintah Pusat, dan dalam pelaksanaannya Kejari Depok akan Mengawal dan Mengawasi supaya tidak ada Penyimpangan dalam Penyaluran Uang Negara.
(dik/PO/SINDE)