Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara

oleh -272 Dilihat
oleh
Artis Catherine Wilson divonis 7 bulan penjara atas kasus narkoba.

Sinardepok.com – Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara kepada Catherine Wilson, alias Keket dan Jumaidi alias Jun atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Hal tersebut, diketahui dalam sidang putusan kasus tersebut di Gedung Pengadilan Negeri Kota Depok, Senin 25 Januari 2020. 

“Menyatakan bahwa kedua terdakwa, melakukan tindak pidana dengan turut serta melakukan penyalahgunaan narkotika, golongan satu bagi diri sendiri,” ucap Ketua Majelis Hakim Nugraha Medica saat, membacakan amar putusan.

Selain memutus hukuman, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa keduanya tetap berada di dalam tahanan hingga menjalani masa hukuman. 

“Menetapkan masa penangkapan, penahanan dikurangkan dengan pidana yang dijatuhkan,” bebernya.

Atas vonis tersebut, model sekaligus artis ternama itu menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding, begitu juga dengan terdakwa lainnya.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan, pikir – pikir terlebih dahulu. 

Sementara itu, barang bukti yang berhasil disita petugas antara lain satu buah tas kain warna hitam, dua klip plastik berisi kristal warna putih seberat 0,7 gram berikut seperangkat alat hisap sabu berupa cangklong, botol kaca, bong, sedotan plastik.

“Seluruhnya alat bukti sabu dan peralatannya dirampas dan dimusnahkan, sedangkan dua unit handphone dirampas untuk negara,” paparnya.

Selanjutnya, kuasa hukum terdakwa Kathrine Wilson yaitu Verna Wahono menjelaskan pihaknya menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada kliennya. Apabila ditotal, Keket hanya menjalani hukuman tidak terlalu lama.

Baca Juga:   Kejari Depok Gelar Seminar Online Sambut HBA ke-61

“Diputusnya tujuh bulan, dipotong masa tahanan. Mbak kathrine sudah menjalani proses hukum selama enam  bulan lebih 13 hari berarti sedikit lagi keluar dari rutan, jadi kami menerima hasil sidang ini,” jelasnya.

Saat ditanya terkait, keinginan Keket yang ingin menjalani masa hukuman dengan Rehab, dirinya menegaskan hal itu hanya sekedar harapan.

“Memang kami mengharapkan hukuman rehab, tapi Majelis Hakim tidak dikategorikan pecandu. Kita tetap menerima, tegasnya.

(po/ok/SINDE)

No More Posts Available.

No more pages to load.