SinarDepok.Com – Kejaksaan Negeri Depok menerima berkas perkara kasus narkoba model Catherine Wilson alias Keket. Berkas diterima jaksa dari penyidik Polda Metro Jaya.
“Berkas perkara tersebut saat ini sedang diteliti terkait dengan kelengkapan formil dan materiil atas pasal yang disangkakan terhadap tersangka Catherine Wilson alias keket oleh penyidik dalam waktu 14 hari ke depan sejak diterimanya berkas perkara pada Rabu (23/9),” kata Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Herlangga Wisnu Murdianto, yang diamini Kepala Seksi Pidum Kejaksaan Negeri Depok, Arief Syafrianto, Selasa (29/9/2020).
Status Keket saat ini masih ditahan oleh penyidik. Jaksa memberikan perpanjangan penahanan selama 40 hari.
“Terkait dengan status penahanan tersangka masih wewenang penyidik. Dalam hal ini Jaksa peneliti telah memberikan penetapan perpanjangan penahanan selama 40 hari atas permintaan perpanjangan penahan oleh penyidik,” tambahnya.
Keket disangkakan dengan pasal 112 undang-undang 35 Tahun 2009 atau pasal 127 undang-undang 35 Tahun 2009.
“Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” pungkasnya.
(po/SINDE)