SINDE – Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, kini disterilisasi. Petugas melakukan penyemprotan cairan disinfektan pada setiap sudut ruangan dan pelayanan Kejari Depok.
Penyemprotan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona COVID-19. Penyemprotan dilakukan tim dari Palang Merah Indonesia (PMI) bekerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok.
“Jadi sesuai dengan petunjuk bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui video conference (vicon) pada Senin kemarin, untuk kegiatan hari ini melaksanakan penyemprotan cairan disinfektan di kantor Kejaksaan Depok ,” kata Kajari Depok Yudi Triyadi kepada wartawan SINDE, Selasa (17/3/2020).
Dikatakannya, penyemprotan disinfektan di kejaksaan Depok yang berlokasi di kawasan perkantoran Grand Depok City itu berdasarkan petunjuk Kejagung RI yang tentunya berlandaskan Kepres 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan virus corona.
“Tim ini berada di bawah unit PMI Depok melakukan penyemprotan cairan disinfektan. Penyemprotan dilengkapi dengan seragam proteksi level C milik PMI,” ujarnya.
Objek yang disemprot adalah sudut-sudut yang kerap menjadi tempat pelayanan dan kunjungan beraktivitas di Kejari Depok. Selain itu dilakukan juga pada sudut ruangan kejaksaan, mobil dan ruang tahanan, tangga, ruang kamdal, aula pertemuan, serta barang-barang milik staf dan jaksa.
(po/SINDE)