SINDE – Untuk kesekian kalinya, sidang lanjutan perkara perdata no. 298/Pdt.G/2019/PN.dpk diwarnai kegaduhan antara pihak penggugat dan tergugat. Kali ini, terjadi cekcok dari pihak pengacara tergugat dan salah satu ahli waris saat sidang pemeriksaan setempat (PS) sedang berjalan. Lokasi sidang PS tersebut berada di wilayah RT 002 RW 08 Jl. Al Hikmah Rawa Denok, Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Senin (29/6/2020).
Pantauan wartawan di lokasi, kejadian bermula ketika dilakukannya pelaksanaan PS untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang objek sengketa letak, luas, batas- batas serta dari kualitas dan kuantitas objek. Kemudian, salah satu penasehat hukum pihak tergugat yakni Yos Carlos mendorong saudara Hafidz yang merupakan salah satu pihak ahli waris penggugat. Belum diketahui, apa pemicu terjadinya insiden tersebut.
Namun, hakim Nanang Herjunanto bersama anggota Darmo Wibowo Muhammad, Divo Ardianto serta pihak keluarga penggugat dan tergugat langsung melerai kejadian tersebut.
Pada sidang sebelumnya Rabu (24/7), yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat juga terjadi kegaduhan yang sama. Penasehat hukum tergugat yakni, Kuspramudjo nyaris melayangkan pukulan ke arah pengacara penggugat Dody Zulfan.
Hal yang sama juga terjadi pada sidang yang digelar Rabu (10/6), muncul kegaduhan antara pihak penggugat dan tergugat sehingga sempat mengganggu jalannya sidang.
Untuk diketahui, dalam perkara perdata ini pihak penggugat adalah Hj. Ruqoyah Cs. Sementara, pihak tergugat 1 yakni Budi Ari Cahyono dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok sebagai tergugat 2.
Objek gugatan yang diajukan dalam sidang perdata ini adalah tindakan penyerobotan tanah yang kini terdapat pagar tembok seluas 135 meter persegi. Total luas tanah SHM milik Hj. Ruqoyah atau almarhum Suryani seluas 1076 meter persegi menjadi berkurang akibat dampak pagar tembok milik tergugat 1.
(rln/po/SINDE)