SINARDEPOK.COM – DPRD Kota Depok menggelar Rapat Paripurna membahas dua agenda penting Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rabu (9/4/2025). Raperda terkait pengelolaan sampah dan perlindungan lingkungan hidup itu dihadiri Wali dan Wakil Walikota Depok Supian Suri dan Chandra Rahmansyah.
Dalam sambutannya, Walikota Depok Supian Suri menekankan pentingnya Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai langkah strategis dalam memberdayakan sumber daya alam secara berkelanjutan.
“Raperda ini menuntut hadirnya sistem terbaru berupa kebijakan nasional yang bisa diimplementasikan secara menyeluruh dari pusat hingga ke daerah. Ini menjadi dasar penting bagi Depok dalam memperkuat perlindungan lingkungan,” ujar Supian Suri.
Supian Suri juga menyoroti urgensi Raperda Pengelolaan Sampah yang diharapkan dapat mengubah paradigma masyarakat dari sekadar mengolah menjadi memanfaatkan sampah secara ekonomis dan berkelanjutan.
“Hal menarik dalam penyusunan peraturan ini adalah diharapkan nantinya akan mengubah paradigma dari pengolahan sampah ke pemanfaatan sampah. Ini bukan hanya soal membuang, tapi bagaimana kita bisa melihat nilai dan potensi dari sampah itu sendiri,” pungkasnya.
Data menunjukan, Kota Depok menghasilkan sekitar 1.200 ton sampah setiap harinya, dengan 40-60 persen di antaranya merupakan sampah organik.
Menurut Supian Suri, jenis sampah ini sangat potensial untuk dikelola menjadi produk bermanfaat dibandingkan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Selain itu, sisanya juga masih memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi. Jika dimanfaatkan dengan tepat, akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat maupun lingkungan,” harap Supian Suri.
Ia berharap, kehadiran dua Raperda ini tidak hanya menjadi pedoman hukum, tetapi juga dapat mengawal upaya pelestarian lingkungan secara nyata di Kota Depok.
“Kita ingin dua Raperda ini bisa mengawal sekaligus mengamankan keberlanjutan lingkungan di Kota Depok, dengan implementasi yang konkret nantinya,” tandasnya.
Ia juga mengajak semua pihak untuk terus memantau proses pembahasan dua Raperda tersebut serta turut memberi masukan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab tantangan pengelolaan lingkungan di tingkat lokal.
“Ini masih dalam proses pembahasan. Mudah-mudahan terus dimonitor, dan semua pihak bisa memberikan masukan atas hal-hal yang menjadi concern kita bersama, khususnya terkait sampah dan lingkungan hidup,” pungkas Supian.
(ml)