Depok, SINDE – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok tahun 2023 menyerap 70 persen dari anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Namun, belum lama ini Dinkes Kota Depok menaiki tarif biaya berobat di setiap Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota No 64 tahun 2023 tentang pedoman umum penetapan tarif pelayanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Depok Mary Liziawati hanya bisa menyebutkan barang yang dibelanjakan menggunakan anggaran DBHCHT 2023.
“DBHCHT tahun 2023 dialokasi untuk Alat kesehatan RSUD KiSA, BMHP, RSUD ASA, Belanja Obat UPTD Farmasi, Kegiatan Akreditasi Puskesmas,” ujarnya, Jumat (4/8/2023).
Meski begitu, Mary Liziawati, enggan membeberkan harga satuan belanja menggunakan anggaran DBHCHT tersebut.
Sebelumnya Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Wahid Suyono mengatakan, anggaran DBHCHT tahun 2023 mendapatkan Rp. 8.001.617.000,00 atau 8 miliar lebih.
“Tahun 2023 pendapatan DBHCHT Depok capai 8 miliar lebih. Dari 8 miliar itu Depok serap 80 persen. Untuk Dinkes Kota Depok 40 persen, ditambah 30 persen dari pengalihan kesejahteraan masyarakat program pembinaan lingkungan bagi petani tembakau, totalnya 70 persen,” ungkap Kepala Badan Keuangan Daerah Wahid Sayono kepada SINDE, belum lama ini.
Diketahui, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan DBHCHT berperan besar dalam menopang beberapa sektor penting di daerah, seperti pembiayaan kesehatan, penegakan hukum, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Persentase alokasi DBH CHT pada tahun ini ialah 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk bidang kesehatan, dan 10 persen untuk bidang penegakan hukum.
(Guntur/SINDE)