DEPOK, SINDE – Benar-benar keterlaluan apa yang dilakukan oleh salah satu kontraktor Dinas PUPR Kota Depok yakni CV Agung Jaya Persada.
Meskipun berhasil mendapatkan proyek
pembangunan jembatan di Jalan Raya Citayam, Kelurahan Depok, Pancoran Mas Depok itu senilai Rp 1.410.970.325 Miliar melalui APBD Kota Depok tahun 2019, namun tidak membuat Direksi Keet.
Padahal keberadaan Direksi Keet tersebut sangatlah penting dan dianggarkan dalam setiap proyek.
Direksi Keet adalah tempat untuk melaksanakan pengawasan, pengendalian pekerjaan, dan pekerjaan administrasi proyek. Di dalam direksi keet antara lain terdapat gambar skedul proyek dan gambar bestek.
“Saya kurang tahu pasti, apakah ini pengawasannya kurang atau kontraktornya pura-pura tidak tahu. Masa, proyek yang nilainya di atas satu miliar tidak ada Direksi Keet. Padahal itu dianggarkan dalam setiap proyek. Dan ironis jika Direksi Keet mereka memanfaatkan bangunan rumah lama yang sudah hancur. Ini sangat tidak layak direksi Keet seperti itu. Tentunya sudah melanggar Perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah,” kata Ketua LSM Kapok Kasno ketika dihubungi wartawan SINDE, Senin (25/11) malam.
Ketika ingin dikonfirmasi wartawan SINDE ke pengawas maupun pelaksana pemenang proyek Dinas PUPR Depok dari CV Agung Jaya Persada yakni, Hendra dan Sitompul keduanya sedang tidak berada di tempat. Begitu pun ketika dihubungi melalui HP-nya ternyata juga tidak aktif.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas (Kadis) DPUPR Kota Depok Dadan Rustandi menegaskan, pihaknya sudah menegur CV Agung Jaya Persada, selaku pemenang tender proyek pembangunan jembatan di Jalan Raya Citayam.
“Ya, sejak awal sudah saya tegur pihak pelaksana proyek. Dan saya tegaskan kalau tidak dibuat direksi keet akan dipotong sesuai penawarannya tender proyeknya,” tegas Dadan kepada sinardepok.com, Rabu (27/11).
Diketahui, tender proyek pembangunan jembatan jalan raya Citayam tersebut, dimenangkan oleh CV Agung Jaya Persada dengan konsultan supervisi dari PT Karya Mandiri Konsultan. Adapun pekerjaan yang bersumber dari dana APBD kota Depok senilai 1.4 miliar itu, telah dimulai sejak 7 Oktober 2019. Sedangkan batas akhir penyelesaian pekerjaan proyek sampai 20 Desember 2019.
(dik/po/SINDE)