sinardepok.com – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Herlangga Wisnu Murdianto menegaskan, Catherine Wilson dijerat tiga pasal terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Ketiga pasal tersebut yaitu 114 ayat 1 jo, pasal 132 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika maks 20 tahun, min 5 tahun, dan Pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 132 ancaman 12 tahun min 4 tahun, pasal 127 ayat 1 (a) Jo 132 UU 35 tahun 2009 narkotika ancaman maks 5 tahun.
“Secepatnya kita buat surat dakwaan agar segera disidangkan. Kami juga, sudah menyiapkan tiga JPU yang menangani perkara ini,” Ucap Herlangga, di Kantor Kejaksaan Negeri Depok Selasa (17/11/2020).
Selain menahan artis cantik tersebut, Kejari Depok juga menerima sejumlah barang bukti diantaranya Sabu seberat 0,86 gram, alat penghisap (bong), dan beberapa peralatan lainnya yang mendukung tindak pidana tersebut.
Sementara itu, mengenai keberlanjutan rehabilitasi narkoba yang telah dijalani Keket selama ini. Herlangga menyatakan pihaknya akan melihat fakta – data di persidangan. Pasalnya, ada beberapa pasal di berkas perkara yang belum tentu mengharuskan terdakwa untuk menjalani rehabilitasi.
“Kita akan mempertimbangkan mengenai rehabilitasi melihat fakta – fakta di persidangan nanti, selain itu kita pertimbangkan juga terkait saksi, bukti, dan petunjuk – petunjuk lainnya,” paparnya.
Selanjutnya, saat ditanya mengenai tanggapan Catherine Wilson saat diperiksa penuntut umum, Herlangga mengatakan Keket berharap segera menjalani persidangan.
“Ya, sama seperti terdakwa lainnya tentu menginginkan status hukum yang jelas. Oleh sebab itu, yang bersangkutan ingin segera menjalani sidang,” terangnya.
Saat dihubungi terpisah, Kepala Rutan Cilodong Depok Dedi Cahyadi menegaskan tidak akan memberikan perlakuan istimewa terhadap Catherine Wilson. Selebriti sekaligus model cantik ini, akan menjalani penahanan sesuai aturan yang berlaku.
“Sama seperti yang lain, termasuk mengenai protokol Covid – 19. Jadi tidak ada keistimewaan,” tegasnya.
(po/ok/SINDE)