Depok, SINDE – Tanpa rasa takut, oknum masyarakat masih bebas membuang kantong sampahnya ke area jalur hijau di kawasan Jl Proklamasi Raya, Kecamatan Sukamajaya, Kota Depok.
Hal tersebut membuat beberapa warga yang biasa melintas di jalan Proklamasi Raya mempertanyakan instansi terkait.
Salah satunya warga Sukmajaya sekaligus ibu rumah tangga DK (39) yang mempertanyakan sampah sengaja dibuang oleh oknum masyarakat sekitar dan pelaku usaha di sepanjang Jalan Proklamasi.
“Masa dibiarin aja sih setiap hari buang sampah ke jalan, tidak ada yang menangkap apa, atau jangan-jangan ada penarikan tarif,” katanya, Selasa (26/9/2023)
Tak hanya itu, setiap harinya di kawasan tersebut disajikan sampah yang sangat mengganggu pemandangan pengguna jalan.
“Setiap pagi, hampir disepanjang jalan ini sampah di dominasi plastik merah, tapi agak siangan sudah di angkut petugas kebersihan,” ujar SFX seorang pengendara ojek online kepada wartawan sinardepok.com.
Mengetahui hal itu, Kepala Bidang Kebersihan DLHK Kota Depok Nelson Da Silva Gomes mengatakan, saat ini DLHK Kota Depok baru mempunyai Tim himbauan larangan membuang sampah. Sedangkan untuk satgas penangkap pembuang sampah liar baru diusulkan.
“Tim itu melibatkan camat, lurah babinsa babinmas. Terkait satgas sedang diusulkan.
Tim yang terdiri dari Camat, Lurah, Babinsa, dan Babinmas untuk melakukan himbauan kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah khususnya ke taman Proklamasi,” kata Nelson Da Silva.
Diketahui, Kota Depok mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 dan Nomor 5 Tahun 2004 tentang sanksi tertib membuang sampah.
Adapun Pasal 10 Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 berbunyi:
a) Setiap orang atau badan harus membuang sampah pada tempat sampah yang telah disediakan.
b) Setiap orang atau badan dilarang membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman kota, sungai, saluran/drainase, situ/danau dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan.
c) Setiap orang atau badan dilarang membakar sampah.
Barangsiapa yang melanggar ketentuan Pasal 10 Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 25.000.000
(Guntur /SINDE)