Depok, SINDE – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok melakukan uji emisi kendaraan pada Sabtu (2/9/2023).
Uji emisi tersebut dilakukan untuk menilai kadar layak kendaraan untuk beroperasi di jalanan, sebagai implementasi Inwal soal polusi udara di Kota Depok.
Pemkot Depok mendapat bantuan alat uji emisi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan pihaknya baru bisa menguji di satu titik, yaitu balaikota Depok.
“Untuk hari ini kami mentargetkan 200 kendaraan yang dilakukan uji emisi,” kata Abra sapaan akrab Abdul Rahman.
Meski begitu, pihaknya akan terus berkomunikasi dengan KLHK agar uji emisi yang dilakukan di Kota Depok bisa lebih maksimal. Sebab,masih kata Abra, jumlah kendaraan di Kota Depok cukup banyak
“Untuk itu kami akan berkomunikasi lagi dengan KLH supaya melakukan uji emisi lebih luas lagi. Ini kerjasama KLHK. Alatnya dua, di bagi dua titik,” jelasnya.
(guntur/SINDE)