DPRD Depok Gelar Paripurna Terkait Hasil Reses, Propemperda, dan Raperda

oleh -253 Dilihat
oleh
Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono (dua kiri), Ketua DPRD Depok TM Yusufsyah Putra (dua kanan) didampingi para wakil DPRD usai mengikuti rapat paripurna, Kamis (3/6).

DEPOK, SINARDEPOK.COM – DPRD Kota Depok menggelar Rapat Paripurna tentang penyampaian hasil reses masa sidang kedua tahun 2021 dan Penetapan Perencanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah  (Propemperda) Kota Depok Tahun 2022, serta Penyampaian Tiga Raperda, Kamis (3/6/2021).

Paripurna tersebut dihadiri Ketua DPRD Kota Depok Teuku Muhammad Yusufsyah Putra, Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono, beserta tujuh fraksi anggota DPRD sekaligus menyampaikan laporan resesnya. Tujuh Fraksi tersebut, yakni Fraksi PKS, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi PPP.

Masih dalam suasana pandemi Covid-19, Fraksi PKS membacakan laporan secara langsung. Lalu fraksi lainnya hanya menyerahkan laporan kepada Ketua DPRD Kota Depok.

Disampaikan anggota Fraksi PKS DPRD Depok Imam Musanto, bahwa semua anggota Fraksi PKS sudah melakukan reses di daerah pemilihan (Dapil) untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, melalui reses aspirasi masyarakat Depok akan masuk per kelompok sesuai komisi di DPRD.

Selain itu Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok Ikravany Hilman, saat membacakan laporannya mengatakan, DPRD Kota Depok telah menetapkan Propemperda Kota Depok tahun 2022. Hal tersebut disampaikan saat rapat paripurna DPRD Depok secara virtual.

Sebelum penetapan Propemperda juga disampaikan laporan penyusunan program pembentukan Perda Kota Depok. Selain itu, telah dilakukan pembahasan oleh DPRD bersama perangkat daerah.

Ikravany Hilman juga menambahkan, pihaknya sudah melakukan penyusunan program tersebut sejak tanggal 23-25 Mei 2021 dan tanggal 2 Juni 2021.

Menurut Ikravany, Bapemperda telah menyepakati 15 usulan Raperda Kota Depok untuk masuk pada Propemperda tahun 2021.

Baca Juga:   Camat Sukmajaya : SBRK Baktijaya Luar Biasa

“Adapun usulan tersebut antara lain 11 usulan Raperda dari perangkat daerah dan empat usulan Raperda inisiatif dari Bapemperda serta Komisi D,” ujar Ikravany.

Ikravany juga menuturkan, Bapemperda akan melakukan konsultasi ke kementerian serta mempelajari pengalaman daerah lain. Disisi lain, daerah lain yang berhasil menerapkan Perda serupa.

“Kami juga akan melakukan koordinasi dengan perangkat daerah swlaku pengusul Raperda. Itu untuk penyempurnaan naskah akademik terhadap Raperda tersebut,” tutur Ikravany Hilman.

Sementara itu Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono menyampaikan usulan tiga Raperda. Penyampaikan dilakukan eksekutif kepada legislatif dalam rapat paripurna DPRD.

“Ada dua faktor Pemkot Depok menyusun Raperda ini. Pertama, adanya perundang-undangan yang lebih tinggi dan memerintahkan Pemda melakukan pembentukan peraturan tersebut. Kedua karena telah terbitnya undang-undang baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, sehingga Perda yang sudah ada sebelumnya harus disesuaikan,” kata Imam Budi Hartono yang akrab disapa IBH.

IBH juga menjelaskan tiga Raperda  rancangan akhir Perda Kota Depok terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok tahun 2021 -2026.

Raperda Kota Depok tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Raperda Kota Depok tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

IBH pun berharap, nantinya usulan ketiga Raperda tersebut dapat disetujui oleh DPRD Kota Depok.

“Jika disetujui Raperda ini, nantinya bisa berlanjut ke tahap selanjutnya yaitu pembahasan,” terang IBH.

(hum/po/SINDE)

No More Posts Available.

No more pages to load.