DPRD Depok Setujui 3 Raperda, Salah Satunya Soal Perda Nomor 10 Tahun 2002

oleh
oleh
DPRD Kota Depok setujui 3 Raperda.

Sinardepok.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menyetujui Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD yang berlangsung secara virtual dan tatap muka pada rapat paripurna Pandangan Umum dan Penyampaian Hasil Reses Fraksi-fraksi masa Sidang Pertama tahun 2021, Selasa (16/2).

Adapun Tiga Raperda tersebut meliputi Raperda Tentang Tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan, Raperda Ketahanan pangan, Raperda Pencabutan Perda Nomor 10 tahun 2002 Tentang pedoman pembentukan RT, RW, LPM dan kerja sama antar Daerah.

Pada kesempatan itu Anggota pansus 6 Imam Musanto menyampaikan hasil pembahasan pansus 6 yang membahas 2 raperda yaitu Raperda tentang Raperda Pencabutan Perda Kota Depok Nomor 10 TAHUN 2002 Tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan Raperda Tentang Kerjasama Daerah.

Dari proses pembahasan awal dimulai pada tanggal 20 sampai 22 November 2020 sampai dengan tanggal 5 desember 2020 yaitu dilaksankan pembahasan akhir selama proses pembasan kami banyak menerima saran dan masukan baik dari anggota pansus maupun dari steackholder 2 Raperda tersebut baik melalui Rapat dengar pendapat maupun pembahasan awal dan pembahasan akhir serta dari tenaga ahli dan narasumber.

Setelah kami membahas serta saran dan masukan dari berbagai pihak, kami pimpinan dan anggota pansus 6 memutuskan menerima dan menyetujui 2 Raperda tersebut untuk di paripurnakan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Depok, namun tentunya dengan ada beberapa rekomendasi

Baca Juga:   Kebut Program PTSL, BPN Depok Berikan 92 Sertifikat Warga

Rekomendasi yang kami sampaikan ke Pemerintah Kota Depok khususnya bagian Hukum Setda Kota Depok, adapun Rekomendasi tersebut adalah :

REKOMENDASI PENCABUTAN PERDA NOMOR 10 TAHUN 2002

1. Setelah dicabutnya Perda Nomor 10 tahun 2002 maka Peraturan Walikota sebagai pengganti Perda Nomor 10 tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Rukun

Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Kemasyarakatan, harus segera ditetapkan untuk memberikan arah, landasan dan pedoman pengaturan dan penetapan lembaga kemasyarakatan.

2. Bahwa dalam penyusunan Peraturan Walikota tentang lembaga kemasyarakatan desa di kelurahan dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Khususnya Komisi A.

3. Bahwa penyusunan Peraturan Walikota tentang Lembaga Kemasyarakatan desa di kelurahan, harus sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 8 Tahun 2018 tentang

Lembaga kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa dan muatan lokal daerah Kota Depok yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(po/hum/SINDE)

No More Posts Available.

No more pages to load.