DEPOK, SINDE – Perihal pemberitaan di beberapa media online maupun nasional yang menulis Asisten Administrasi dan Umum Kota Depok Yayan Arianto, dan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok Taufik Rahman diperiksa oleh kejaksaan Depok dibantah tegas.
“Berita diperiksa itu sudah sangat merugikan saya. Terlebih, tanpa ada konfirmasi ke saya, dan langsung ditulis dan dimuat saja” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok Taufik Rahman kepada Sinardepok.com, Jum’at ( 22/11).
Pemberitaan itu tentang pemeriksaan dirinya dan mantan Kadis Damkar tersebut, oleh pihak Kejaksaan Depok. Pemeriksaan atas dugaan dana hasil pungli kepengurusan IMB Apartemen Aparkost di wilayah Beji Timur, Kota Depok.
“Saya bukan diperiksa, tapi diundang kejaksaan untuk memberikan keterangan masalah dugaan penipuan oleh Suhendra Hamzah terkait ijin Apartemen Aparkost di wilayah Beji Timur. Suhendra saat itu masih jabat fungsional di Satpol PP. Dan ketika itu juga, saya masih di Seksi Pamwal Pol PP. Jelas saya gak tahu menahu masalah ini,” jelas Taufik yang saat ini menjabat sebagai Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Depok.
Karenanya, lanjut dia, dirinya meminta kepada wartawan media online lokal maupun nasional yang sudah memberitakan dan menulis kasus dugaan pungli tersebut agar dapat menulis berimbang dalam penulisan beritanya.
“Hingga kini belum ada wartawan yang datang dan menghubungi saya untuk meminta atau memberikan hak jawab. Karena, bunyi pemberitaan itu sudah sangat merugikan saya. Setau saya sesuai kode etik, wartawan harus berimbang dalam penulisan, salah satunya dengan melakukan konfirmasi kepada pihak yang dirugikan atau yang disudutkan. Dalam hal ini saya dan pak Yayan,” terang dia.
Diketahui sebelumnya, beberapa media telah memberitakan bahwa, Asisten Administrasi dan Umum Kota Depok Yayan Arianto, dan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok Taufik Rahman diperiksa Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Depok dari pukul 9.00 WIB – pukul 14.00 WIB, pada Senin 18 November 2019.
Pemeriksaan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Depok Hary Palar. Pemeriksaan atas kasus dugaan pungli tersebut, perihal kepengurusan IMB Apartemen Aparkost di Dinas PMPTSP Kota Depok. Ditaksir, dugaan pungli itu mencapai ratusan juta rupiah.
(dik/po/Sinde)