SINDE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menerima pelimpahan berkas, dan tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap anggota DPRD Kota Depok Babai Suhaemi, Selasa (9/6) kemarin.
Tersangka yang dilimpahkan tersebut SR alias Slamet Riyadi mantan Anggota DPRD Depok masa periode 2014 – 2019, sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang PKB Kota Depok.
Berkas dan tersangka diserahkan langsung penyidik Polres Depok dan diterima oleh JPU Kejari Depok. Setelah pelimpahan tahap II ini selanjutnya pihak Kejari Depok akan segera melengkapi dakwaan.
“Kami sudah menerima limpahan berkas satu orang tersangka perkara pengemaran nama baik atas nama Slamet Riyadi. Selanjutnya dalam waktu dekat akan melimpahkan surat dakwaan beserta berkas perkara ke PN Depok untuk segera di sidangkan,” ungkap Kepala Seksi Intelejen Kejari Depok Herlangga Wisnu Murdianto, Selasa (8/6) sore.
Slamet Riyadi nantinya akan didakwa sebagai pelaku pencemaran nama baik terhadap anggota DPRD Depok Babai Suhaemi yang juga politisi dari partai PKB tersebut.
“Jadi, tersangka akan dijerat dengan pasal sangkaan, diantaranya pasal 311 ayat (1) dengan ancaman pidana 4 tahun, atau pasal 310 ayat (1) dengan ancaman pidana 9 bulan,” kata mantan Kasubag Protokol dan Pengaman Pimpinan Kejaksaan Agung RI tersebut.
(po/dik/SINDE)