DEPOK, SINDE – Anggota DPR/MPR RI Wenny Haryanto mengatakan Empat Pilar Kebangsaan, yakni Pancasila, NKRI, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika menjadi pondasi utama yang wajib dipelajari agar memahami jati diri bangsa negaranya.
“Sosialisasi 4 pilar wajib dipelajari, agar memahami jati diri bangsa negaranya, maka mereka akan mencintai dasar negaranya. Ibaratnya “Tak kenal maka tak sayang,” kata Wenny saat memberi pemaparan Sosialisasi 4 pilar di Pondok Pesantren Nurul Hayat Al- Islamiyah Jl. Raya Cipayung Lio Hek Gg. H. Munadi RT 01/09 Kelurahan Bojong Pondok Terong Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Kamis (15/9/2022).
Dijelaskan Wenny, pertama Pancasila merupakan dasar ideologi Negara Indonesia.
“Indonesia mempunyai dasar ideologi yakni Pancasila. Jika ada yang lain seperti khilafah itu namanya makar. Karena tidak sesuai dengan dasar dan ideologi Pancasila, dan itu jelas bertentangan. Misalnya, HTI dilarang oleh Pemerintah Indonesia,” jelas Wenny.
Kedua Bhineka Tunggal Ika yang merupakan semboyan bangsa Indonesia. Dikatakannya, masyarakat di Negara Indonesia berbeda-beda, namun tetap satu.
“Pengertiannya maupun berbeda-beda, tapi tetap satu. Bangsa Indonesia terdiri dari beragam suku, budaya, bahasa, namun dilebur menjadi satu. Untuk itu, kita sebagai masyarakat bangsa Indonesia harus kuat terhadap serangan dan paham-paham radikalisme,” ujar Perempuan yang duduk di Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Golkar Dapil Kota Depok dan Kota Bekasi ini.
Ditambahkan Kepala Kemenag Depok H. Asnawi yang berkesempatan hadir dalam kegiatan Sosialisasi menjelaskan, tentang pentingnya Pilar UUD 1945 dan NKRI.
Ia mengatakan, empat pilar MPR RI merupakan suatu pondasi utama yang tak bisa dipisahkan dari bangsa Indonesia. Tentang kepemimpinan negara, pendidikan, kesehatan, aturan kesehatan, dan lainnya di negara Kesatuan Indonesia telah disatukan di dalam UUD 1945.
“UUD 1945 ikatan perbedaan bangsa. Tujuannya untuk mengatur yang hidup di negara Indonesia. Diatur semuanya di UUD 1945. Seperti kepemimpinan negara, pendidikan, kesehatan, aturan kesehatan, tentang beribu masalah lain di negara Kesatuan Negara Indonesia, lalu disatukan di dalam UUD 1945,” tambahnya.
Ia mengungkapkan, di dalam UUD 1945, jumlah pasal ada 73, 194 ayat dan 22 bab, diantaranya mengatur tentang agama, Pendidikan, Kesehatan, dan lainnya.
“Semua telah diatur dalam UUD, agar semua hak dan kewajiban sama diikat dalam UUD 1945. Maka kehidupan akan nyaman dan damai, tidak ada yang merasa jadi hebat. Tatap ada aturan di dalam UUD 1945. Misalnya, kepemimpinan diatur dalam UUD 1945. Tidak boleh hidup seenaknya, agar masyarakat tertib,” jelasnya.
Sementara pilar yang ke empat adalah NKRI, merupakan bentuk negara yang sudah final. NKRI adalah bagian tak terpisahkan sebagai alat pemersatu bangsa yang tertuang dalam empat pilar MPR RI.
“Misalnya, hanya ada 6 agama yang diakui negara kita, dari ratusan agama yg tidak diakui pemerintah. Kalau tidak direkat dengan kesatuan pasti terpecah-pecah,” paparnya.
Dalam kegiatan sosialisasi empat pilar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan covid-19 ini, juga dihadiri pimpinan Pondok Pesantren Nurul Hayat Al- Islamiyah Nurcholis Rifai, para pengajar, beserta para guru dan santri dan santriwati Pondok Pesantren.
(SINDE/Bambang banguntopo)