Depok, SINDE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok melakukan komitmen bersama, melalui penandatanganan internal dan eksternal pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) tahun 2020 pada Kejaksaan Negeri Depok.
Selain pimpinan dan jajaran kepegawaian di Kejari Depok, penandatanganan pakta integritas eksternal juga dilakukan bersama unsur Forkopimda Kota Depok, diantaranya Wali Kota Depok Mohammad Idris, Kapolres Depok Kombes. Pol. Aziz Andriansyah, Dandim 0508 Depok Letkol INF. Agus Isrok Mikroj, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Sutiyono, serta Ketua DPRD Depok H.T.M Yusufsyah Putra.
Upaya ini dilakukan sebagai bentuk nyata dan komitmen Kejari Depok dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat, terutama bagi masyarakat pencari keadilan zona integritas menuju WBK dan WBBM.
Kepala Kejari Depok Yudi Triadi mengatakan, pencanangan eksternal ini merupakan tindak lanjut dari pencanangan internal yang diikuti seluruh pegawai Kejari Depok. Sebagaimana tertera dalam piagam pencanangan yang di tanda tangani oleh seluruh pegawai Kejari Depok.
“Pencanangan internal dan eksternal yang disaksikan oleh Seluruh Forkopimda di Kota Depok ini sebagai bentuk komitmen kami untuk mewujudkan pelayanan yang bersih dan serta optimal kepada masyarakat,” kata Kajari Depok Yudi Triadi usai pencanangan zona integritas, Rabu (29/1/2020).
Yudi pun menyampaikan, program WBK dan WBBM ini tidak semata-mata bertujuan untuk mendapatkan penghargaan integritas.
“Jadi ini bukan untuk meraih penghargaan integritas semata. Tetapi dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” jelas Mantan asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jambi itu.
Sementara itu untuk mencapai predikat WBK dan WBBM, lanjut Yudi Triyadi setiap unit kerja harus terlebih dulu membangun Zona Integritas. Zona tersebut merupakan pemberian predikat kepada instansi pemerintahan yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi. Khususnya komitmen dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Intinya upaya komitmen bersama ini untuk membangun zona integritas khususnya di Kejari Depok tahun 2020,” tegasnya.
Sementara itu Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Somad dalam sambutannya menuturkan, pakta integritas dilakukan sebagai komitmen bersama untuk memberantas korupsi dan memaksimalkan pelayanan.
“Kami disini sebagai saksi bersejarah, dengan zona anti korupsi ini semoga kedepannya dapat terbangun pemberdayaan pilar pemerintahan,” tandasnya di Gedung Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jalan Raya Boulevard (GDC), Rabu (29/1) sore.
Di tempat yang sama, Dandim 0508/Depok Letkol Inf Agus Isrok Mikroj menambahkan, pihaknya sangat mengapresiasi pelaksanaan zona integritas menuju bebas korupsi.
“Kami mendukung penuh tanpa syarat, ini adalah semangat untuk seluruh aparatur pemerintahan dan hukum untuk Indonesia lebih maju,” singkatnya.
(dik/po/SINDE)