SinarDepok.Com – Seorang petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, tersengat aliran listrik saat menurunkan alat peraga sosialisasi (APS) pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2020.
Peristiwa tersebut terjadi Jum’at (25/9) sore di persimpangan Jalan Parung Bingung, Pancoran Mas, Kota Depok.
Berawal ketika Petugas Satpol PP bernama M Rizky Prasetyawan sedang menurunkan APS alias baliho Calon Wakil Walikota nomor urut 01 Afifah Alia.
Tapi naas, material baliho tersangkut ke tiang lampu yang masih dialiri arus listrik, sehingga menyengat ke tubuhnya. Kemudian, M Rizki tersengat listrik dan mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya hingga 60 persen.
Upaya penurunan APS atas dasar surat himbauan Bawaslu Depok yang tidak digubris oleh tim pemenangan Paslon.
“Memang seharusnya APS ditertibkan sendiri dari tim pemenang,” tegas Kasatpol PP Lienda Ratnanurdianny, Sabtu (26/09/2020).
Hal senada dikatakan Ketua Bawaslu Kota Depok Luli Barliani, pihaknya sudah dari jauh-jauh hari memberikan surat himbauan kepada tim pemenang untuk melakukan penertiban APS. Namun tidak ada upaya dari tim pemenangan tersebut.
“Kami dari Bawaslu sudah memberikan surat himbauan,” terang Luli.
Tentunya hal tersebut, membuat Bawaslu menggandeng Satpol PP Kota Depok untuk melakukan penertiban APK, sesuai dengan PKPU 4 tahun 2017 bawaslu berkoordinasi dengan Satpol PP dalam menertibkan APS.
Disamping itu, dalam poin 9 surat penting Nomor 37/K Bawaslu JB-25 / PM.00.02 / IX / 2020, perihal, Rekomendasi Penertiban Alat Peraga dan Bahan Kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2020.
(po/sk/tbt/SINDE)