Gara-gara Kerjasama Datun dan BKD, Kejaksaan Depok Terima Penghargaan

oleh -151 Dilihat
Selamatkan Uang Negara : Kejaksaan raih penghargaan dari Pemkot Depok, belum lama ini.

Depok, SINDE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok meraih penghargaan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2019. Penghargaan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok itu diberikan atas capaian kinerja kejaksaan yang memulihkan keuangan negara melalui penagihan atas tunggakan PBB.

Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris kepada Kepala Kejari Depok Yudi Triyadi di kawasan Margonda Depok, belum lama ini.

Terima Penghargaan : Wali Kota Depok Mohammad Idris berikan penghargaan kepada Kajari Depok Yudi Triyadi.

Dalam sambutannya, Wali Kota Depok sangat memberikan apresiasinya dan berterima kasih kepada Kejari Depok dalam membantu melakukan penagihan terhadap penunggak pajak khususnya di wilayah Kota Depok.

“Kami atas nama Pemkot Depok, mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada Kejari Depok. Karena, kejaksaan telah membantu melakukan penagihan terhadap penunggak pajak yang mencapai 5 miliar. Upaya ini sebagai langkah percepatan pencapaian target PAD Kota Depok,” kata Mohammad Idris.

Sementara itu, Kajari Depok Yudi Triadi menjelaskan, bantuan penagihan tunggakan PBB atas dasar kerjasama yang telah dilakukan antara pihak Kejaksaan Depok bidang Datun dan Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkot Depok.

Lanjutnya, perjanjian kerjasama dilakukan melalui penandatanganan MoU antara BKD dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) bidang Datun Kejari Depok. Kerjasama dilakukan dalam bentuk bantuan hukum Litigasi maupun Non Litigasi.

“Melalui MoU Bidang Datun dan BKD ini, kejaksaan melakukan penagihan kepada para penunggak pajak seperti, perusahaan-perusahaan yang bandel. Alhamdullilah, tahun ini kami berhasil memulihkan keuangan negara mencapai 5 miliar,” tutur Yudi Triyadi.

Baca Juga:   Peringati Iduladha 2024, Wakil Wali Kota Depok Sumbangkan Puluhan Hewan Kurban ke Sejumlah Wilayah

(dik/po/SINDE)

No More Posts Available.

No more pages to load.