Gugatan Perdata First Travel Ditolak Hakim

oleh -605 Dilihat
Telan Pil Pahit : Gugatan perdata korban first travel ditolak hakim PN Depok.

Depok, SINDE – Korban penipuan biro perjalanan umrah First Travel kembali menerima pil pahit, sebab hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok memutuskan gugatan atas putusan perdata ditolak.

“Jadi diingatkan putusan ini belum tetap, nanti bisa dilanjutkan ke tingkat kasasi. Putusan ini akan saya bacakan tidak keseluruhan karena mengenai gugatan jawaban replik duplik,” kata Hakim Ketua persidangan, Ramond Wahyudi, Senin (2/12).

Dalam putusannya itu hakim mengatakan, pihaknya telah mengupayakan prosedur mediasi dengan tergugat, yakni Kejaksaan Negeri Depok dan Andika Surachman namun upaya mediasi tidak berhasil.

Menimbang atas eksepsi tergugat ditarik Kejari karena terkait pidana Andika Surachman yang telah terbukti bersalah bersama-sama melakukan penipuan dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) secara berlanjut melanggar pasal 137 KUHP.

“Dengan demikian ajuan penggugat tidak bisa diperkarakan. Dengan demikian mengadili dalam eksepsi menolak turut tergugat seluruhnya,” paparnya.

Dengan demikian gugatan penggugat tak dapat diterima hakim dan menghukum penggugat dengan biaya perkara sampai saat ini Rp. 815 ribu.

“Dalam pokok perkara, satu menyatakan gugatan para pengugat tidak dapat diterima, dua menghukum para penggugat untuk membayar dalam tanggungan-nya. Demikian hasil musyawarah hakim,” ujarnya.

Sontak putusan itu pun disambut riuh sejumlah korban yang sejak pagi datang ke pengadilan. “Innalillahi wa innalillahi rojiun, keadilan di Indonesia telah mati,” teriak sejumlah korban calon jemaah di ruang persidangan.

Baca Juga:   Bentrok Massa di Sekitar PN Depok, Ini Penjelasan Kamdal

(rul/po/SINDE)

No More Posts Available.

No more pages to load.