Depok, SINDE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok terus melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam penyelesaian tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, meskipun gugatan terkait sengketa hasil Pilkada telah dicabut.
Hal ini ditegaskan oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Kota Depok, Risal Randa seusai menghadiri sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (08/01/25) lalu.
“Bawaslu Kota Depok menghadiri sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil Pilkada Kota Depok 2024. Sidang ini beragendakan mendengarkan permohonan dari Pemohon, namun kuasa hukum dari Paslon Nomor Urut 01 sebagai pemohon tidak hadir dan memutuskan mencabut gugatannya,” jelas Risal, dilansir melalui laman resmi Pemkot Depok.
Meskipun demikian, karena perkara dengan nomor register 113/PHPU.WAKO/XXIII/2025 telah terregistrasi di MK, Bawaslu Kota Depok tetap menyusun keterangan tertulis sebagai bentuk pelaksanaan prosedur, meskipun keterangan tersebut kemungkinan tidak akan digunakan dalam proses selanjutnya.
Bawaslu Kota Depok kini tinggal menunggu hasil putusan sela oleh Majelis Hakim MK.
“Kami akan menunggu keputusan atau penetapan dari Mahkamah Konstitusi yang akan menjadi dasar bagi penetapan Wali Kota Terpilih,” ujar Risal.
Meskipun gugatan telah dicabut, Bawaslu tetap berkomitmen menjalankan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hal ini mencakup penyusunan laporan, evaluasi pengawasan, hingga memberikan masukan untuk perbaikan tahapan Pilkada di masa depan.
“Pasca Pilkada, Bawaslu tetap melaksanakan fungsinya, termasuk menyusun evaluasi dan laporan terkait pengawasan. Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur, termasuk dalam menangani sengketa hasil Pilkada,” tambahnya.
Dengan tetap menjalankan tugas hingga tahap akhir, Bawaslu Kota Depok menunjukkan profesionalisme dalam mengawal demokrasi, meskipun sengketa hasil Pilkada berakhir dengan pencabutan gugatan.
Untuk diketahui sidang pendahuluan dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kota Depok, M. Fathul Arif, Koordiv. Penyelesaian Sengketa dan Hukum, Risal Randa, Koordiv. Penanganan Pelanggaran dan Datin, Sulastio, Koordiv. Pencegahan, Parmas dan Humas, Andriansyah, serta dua staf Bawaslu Kota Depok.