SINDE – Pemeriksaan swab seorang pegawai di kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok dinyatakan negatif. Padahal, dari hasil rapid test dilakukan UPTD Puskesmas Kalimulya pada Rabu 29 April 2020, menunjukkan yang bersangkutan positif.
“Pegawai yang bersangkutan hasil swab-nya negatif, meski hasil rapid testnya positif,’’ ujar Humas PN Depok Ahmad Fadil, Selasa (5/5/2020).
Fadil menjelaskan, pegawai yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) itu dirujuk melakukan PCR (Polymerase Chain Reaction) Tes atau Swab Tes di RSUD Tebet pada Kamis tanggal 30 April 2020. Kemudian, hasil Swab Test pegawai PN Depok tersebut adalah negatif covid-19.
“Kamis 30 April 2020 pegawai kami di PCR Test atau Swab Test di RSUD Tebet. Hari ini, Selasa 5 Mei 2020 hasil testnya dapat diketahui bahwa pegawai itu negatif Covid-19,” jelas Fadil.
Adapun, pegawai PN Depok yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) itu sudah diperbolehkan pulang dari ruang isolasi RSUD Tebet. Menurutnya, kondisi pasien tersebut sudah mulai membaik.
‘’Yang bersangkutan sudah pulang, selanjutnya pegawai tersebut melakukan isolasi mandiri dirumah. Kami pun mengambil langkah-langkah pencegahan dengan kembali melakukan penyemprotan disinfektan yang dilakukan Dinas Damkar Kota Depok,” tutur Fadil.
Diberitakan sebelumnya, PN Kota Depok melakukan rapid test terhadap 20 pegawai di tengah pandemi Covid-19 pada Rabu (29/4). Berdasarkan hasil rapid diagnostic test (RDT) itu, dinyatakan ada seorang pegawai terindikasi positif Covid-19.
(dik/po/SINDE)