Depok, SINDE – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Rutan Kelas 1 Depok mengeluarkan keputusan remisi atau pemotongan masa kurungan bagi narapidana yang menghuni di Rutan (Lapas) Kelas 1 Depok.
Dalam keterangan persnya, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Gaffar Waliyondi Rutan Kelas 1 Depok menyampaikan secara rinci perihal remisi tahunan Hari Raya Idul Fitri, Selasa (02/04/2024).
Gaffar menyatakan bahwa hasil rekap sementara Remisi Idul Fitri 2024 per 1 April 2024, jumlah penghuni Lapas sebanyak 1014 orang dengan rincian tahanan sebanyak 265 orang, narapidana 749 orang, narapidana beragama Islam 710 orang.
Dari jumlah 710 orang napi beragama Islam yang sudah diusulkan untuk mendapatkan remisi sebanyak 592 orang.
Dari jumlah tersebut yang mendapatkan Remisi ke I sebanyak 588 orang dan yang mendapatkan Remisi II sebanyak 4 orang (langsung bebas).
Dikatakan Gaffar, sekitar 21 orang lagi yang masih dalam proses usulan remisi atau Remisi Keterlambatan. Selain itu, ada pula napi yang tidak memenuhi syarat mendapat Remisi atau A subtantif (6 bulan) sebanyak 22 orang.
Kemudian, napi yang bebas sebelum Hari Raya ada sekitar 10 orang. Narapidana menjalani subsider 13 orang serta rekomendasi susulan, untuk mendapatkan remisi 52 orang.
“Dari data ini, ada sekitar 14 orang yang akan bebas pada Remisi Hari Raya Idul Fitri tahun ini,” pungkas Gaffar. ***