Depok, SINDE – Sejumlah link portal berita online beredar luas di media sosial melalui platform group jejaring pesan whatsapp grub (WAG). Berita tersebut mengkritisi tidak adanya pemasangan bendera merah putih di Kantor DPRD Kota Depok pada momentum peringatan HUT RI ke-78.
Mengutip monitor.co dan halaman.co.id, dibalik sakralnya momen hari kemerdekaan Indonesia, DPRD Kota Depok tampak tidak seantusias dengan lembaga ‘tetangga’ lain, seperti Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kejaksaan Negeri (KN) Kota Depok, ataupun Badan Pertanahan Negara (BPN) Depok. Hanya Kantor DPRD Kota Depok saja yang dinilai tampak tidak ‘bergairah’. Tidak ada hiasan yang umumnya digunakan untuk menyambut HUT RI ke-78.
DPRD Kota Depok menyambut Hari Kemerdekaan RI hanya dengan 4 umbul-umbul, diletakkan dua di muka depan dan dua di belakang kantornya. Sementara, sekeliling pagar kantor DPRD tidak ada bendera satupun, hanya ada 1 baliho ucapan Dirgahayu ke-78 RI atas nama Ketua, Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Depok.
Selain itu diantara banyak Fraksi, hanya Fraksi PDI-P yang memasang baliho HUT RI ke-78 terpampang di sisi kiri gerbang masuk kantor.
Selanjutnya terlontar sejumlah tanggapan dari masyarakat atas berita tersebut. Setidaknya ada 3 butir tanggapan yang dilontarkannya kepada kantor wakil rakyat kota depok tersebut.
“Tanggapannya, sebelum 17 Agustus 2023 HUT RI, saya sudah sampaikan ini (DPRD Depok-red),” lanjutnya.
“Bila tidak dapat difungsikan sesuai amanat konstitusi, alangkah baiknya Kemendagri segera membekukan gaji orang orang yang saat ini mencari nafkah di kantor milik rakyat tersebut. Tanpa ketegasan maka kantor itu akan disalahgunakan oleh orang orang yang bekerja disana, masa cuma pandai jadi calo PPDB dan calo pokir itu orang orang? Lembaga DPR itu Lembaga suci, tapi dikotori oleh orang orang yang tidak bertanggungjawab atas SUMPAH nya. Bagi orang orang yang bekerja sesuai aturan dan sumpah jabatan sebagai anggota DPRD Depok, terimakasih buat kalian,” tegas @oborpanjaitan.
Masyarakat lain menanggapi lontaran @oborpanjaitan tersebut, “Saya setuju itu,” ucap Kasno yang juga Ketua LSM KAPOK.
Mengutip Indonesiabaik, aturan memasang atau mengibarkan bendera Merah Putih tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 7 ayat (3) tertuang aturan terkait pengibaran bendera, yakni:
(3) Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
(Bambang banguntopo/SINDE)