SINDE – Penyataan sikap keberatan terhadap saksi meringankan terdakwa AKJ diajukan dalam sidang lanjutan perkara pidana Penipuan Penggelapan atas tanah yang merugikan Nenek Arpah di Pengadilan Negeri (PN) Depok, pada Senin (9/3/2020) lalu.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan yang dihadirkan oleh penasehat hukum terdakwa AKJ itu diprotes, lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hengki Charles Pangaribuan
melayangkan dua poin keberatan kepada Majelis Hakim.
Keberatan pertama, yakni majelis hakim tetap melakukan sumpah kepada saksi yang merupakan ibu kandung terdakwa AKJ. Kedua, dari awal proses persidangan pembacaan dakwaan terdakwa hingga pemeriksaan saksi-saksi dari JPU, saksi selalu hadir dan ikut menyaksikan, serta mendengarkan di dalam ruang persidangan.
Adapun, ibu kandung terdakwa yang disumpah bernama Iis Rufaidah yang merupakan saksi meringankan AKJ dinilai JPU telah melanggar hukum acara pidana. Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 168 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Upaya keberatan JPU yang dilayangkan kepada pimpinan sidang Muhammad Ikbal, Forci dan Nugraha yang dibuka dan terbuka untuk umum itu, ketika saksi mulai memberikan indentitasnya yang merupakan ibu kandung terdakwa AKJ. Akan tetapi, keberatan yang diajukan JPU tidak digubris oleh Majelis Hakim selaku pimpinan sidang, dan saksi tetap diambil sumpahnya.
(jm/po/SINDE)