Depok – Upaya dan langkah tindakan tegas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam penegakan aturan dan perundang-undangan khususnya di Pemerintahan Kota (Pemkot) Depok terus dimaksimalkan. Salah satunya, menghentikan aktifitas galian dan pengerugan tanah di wilayah RW 05 Desa Parung Serab, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, pada Kamis (14/2) sore. Namun, keputusan penghentian aktifitas galian tanah itu terkesan diabaikan oleh pihak pelaksana.
Pasalnya, lokasi galian tanah di lahan milik H. Sofyan Abdurrahman dengan luas 10.611 meter persegi itu, belum kantongi legalitas ijin sebagai syarat wajib kegiatan galian dan pengerugan tanah. Padahal syarat itu, merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sebelum melakukan aktifitas kegiatan galian dan pengerugan tanah. Meski surat pernyataan larangan beraktifitas sudah diberikan pihak pelaksana, namun kenyataan di lapangan truk-truk tersebut tetap saja nekat menjalankan aktifitasnya mengangkut tanah galiannya.
Sikap pihak pelaksana itu jelas telah mengabaikan aturan dan kewajibannya untuk mengurus persyaratan ijin. Tentunya tindakan pihak pelaksana galian itu jelas melanggar aturan perundang-undangan yang telah ditetapkan Pemerintah. Sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012, tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
Disebutkan pada pasal 13 bahwa, setiap orang atau badan dilarang melakukan penggalian dan pengurugan tanah yang tidak sesuai dengan ijin rekomendasi yang diberikan oleh pejabat yang berwenang, serta dapat membahayakan orang lain dan lingkungan di sekitar lokasi penggalian atau pengurugan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kapok mengatakan, langkah tegas dari petugas Satpol PP untuk memberhentikan aktifitas galian ilegal tersebut, patut diberikan diapresiasi. Karena, berbicara membuat rekomendasi Ijin sudah menjadi suatu keharusan untuk dilaksanakan pihak yang berkepentingan. Tentunya, cara tersebut sebagai upaya mematuhi aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya membuat rekomendasi syarat perijinan.
Dikatakan Kasno, selain dipaparkan dalam Perda Kota Depok No. 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Potensi pelanggaran lain juga tertuang di Perda Kota Depok No. 2 Tahun 2016 perubahan atas Perda Kota Depok No.13 Tahun 2013 tentang bangunan dan Ijin Mendirikan Bangunan, paragraf A1 di Pasal 117 ayat satu (1) disebutkan bahwa, setiap orang atau badan dilarang melakukan kegiatan penggalian dan pengurugan tanah, kecuali untuk rencana kegiatan pembangunan bangunan dan/atau pelaksanaan pembangunan bangunan serta untuk kegiatan pembangunan insfratuktur Kota Depok.
Selanjutnya ayat kedua (2), kegiatan penggalian dan pengurugan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memperoleh izin kepala OPD di bidang perizinan. Terakhir pada ayat ketiga (3) tentang Tata cara pengajuan izin untuk kegiatan penggalian dan pengrugan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana sudah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal).
Disamping itu, jika pihak pelaksana secara sengaja atau dengan kata lain mengabaikan himbauan dari petugas untuk membuat rekomendasi ijin, maka yang bersangkutan bisa terancam pidana.
Lanjut Kasno, sebagaimana dijelaskan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lingkungan Hidup pada Pasal 41. Bahwa, barang siapa yang secara melawan hukum dengan sengaja, melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
“Jadi, siapapun orangnya baik pejabat negara, penegak hukum, pengusaha, dan lainnya harus ikuti aturan yang ada. Selain itu,sebagai warga negara baik bijaknya miliki etikad baik, contohnya melengkapi perijinan aktifitas galian. Tentunya sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di negara kita,” tegas Kasno.
Diketahui sebelumnya, tindakan tegas untuk memberhentikan aktifitas galian dan pengerugan tanah tersebut dilakukan karena adanya laporan penolakan warga Kelurahan Tirtajaya.
Tak hanya itu, warga semakin geram ketika supir mengemudikannya truk dengan ugal-ugalan. Benar saja, akibat tidak mengindahkan himbauan dari warga agar hati-hati dalam berkendara, truk menabrak sebuah pohon mangga dan merusak sarana penerangan jalan umum (PJU). Akibatnya, seorang warga RT 05/05 Tirtajaya nyaris kehilangan nyawanya usai tertimpa pohon tumbang setelah ditabrak truk muatan tanah itu.
Keluhan warga lain juga muncul akibat lalu lalang truk pengangkut tanah yang hingga kini masih beraktifitas. Husni (60) mengatakan, aktifitas truk yang mulai berjalan sejak sebulan lebih tersebut, menyebabkan jalan yang masuk akses lintas profinsi itu amblas dan rusak.
“Jalan mulai amblas sekitar tiga Minggu lalu, pak. Bagaimana gak amblas, truk yang mondar mandir di jalan ini muatan tanahnya kayak gunung begitu,” kata Husni, kepada Harian Sederhana, kemarin.
Diungkapkan Husni, jalan amblas tepatnya berada persis di ujung tanjakan makam lemperes. Panjang jalan yang amblas sekitar 4 meter, dan lebar satu meter.
“Ini baru satu titik yang jelas terlihat amblas, tanah pondasi turun dan aspalnya naik dari permukaan badan jalan. Di titik jalan depannya juga mulai terlihat, aspalnya retak-retak dan pondasi jalan sudah mulai turun,” ungkap Husni.
Keluhan yang sama ketika ga dikatakan pengendara motor Budiman yang mengaku, terganggu adanya aktifitas truk tanah di Jalan Raya Parung Serab ini. Karena, jika turun hujan membuat kondisi jalan menjadi licin dan kotor, akibat ceceran tanah merah yang jatuh ketika diangkut truk.
Namun, bila cuaca cerah dan panas tanah merah yang kering terbawa angin menimbulkan debu yang sangat mengganggu pernafasan dan pandangan saat mengendarai motor.
“Jelas sangat mengganggu aktifitas truk tanah itu. Kami harap, Pemkot Depok dapat melakukan tindakan tegas ke mereka. Tolong perhatikan pengguna jalan lain, memang jalan ini punya bapaknya,” ketus Budi panggilan akrabnya.
(ndra/po/sinde)