DEPOK, SINDE – Dio Heru Nugroho (50) warga RT04 RW10 Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok, mengapresiasi dan berterima kasih ke Anggota Komisi IX DPR RI Dra. Hj. Wenny Haryanto, SH yang telah membantu cover iuran BPJS Ketenagakerjaan selama tiga bulan. Hal itu diungkapkannya saat mengikuti kegiatan Sosialisasi Program dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan, pada Sabtu (10/12/2022).
Dalam kegiatan sosialisasi itu, Heru bukan satu-satu nya warga yang mendapatkan cover iuran BPJS Ketenagakerjaan, tapi ada ratusan warga lainnya yang juga ikut dibantu oleh politisi perempuan dari partai Golkar tersebut.
“Terima kasih kepada ibu Wenny yang telah membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada kami selama 3 bulan. Kami akhirnya jadi bisa terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Heru sekaligus menyampaikan pertanyaan seputar BPJS Ketenagakerjaan.
Hal senada juga dilontarkan, Ayub Hidayat selaku Ketua RT04 RW10 Kelurahan Sukatani yang juga sangat mengapresiasi kegiatan Sosialisasi BPJS Anggota Komisi IX DPR RI tersebut.
“Saya mewakili warga lain yang hadir dalam sosialisasi ini sangat mengapresiasi dan terima kasih atas perhatian dan kepedulian Ibu Wenny Haryanto beserta mitra kerja Komisi IX BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan BPJS Ketenagakerjaan ini sangat bermanfaat bagi kami, terlebih warga disini umumnya pekerja informal,” katanya.
Sebelumnya Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Depok Achirudin mengatakan, Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Golkar Wenny Haryanto telah memberikan bantuan kepada peserta sosialisasi berupa iuran gratis BPJS Ketenagakerjaan selama 3 bulan.
“Jadi, ada bantuan dari Ibu Wenny, masyarakat pekerja informal akan didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan diberikan Iuran gratis selama 3 bulan, yakni Desember 2022, Januari-Februari 2023,” katanya.
Pekerja informal (bekerja untuk dirinya sendiri) itu akan didaftarkan di dua program yaitu Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) secara gratis. Setelah 3 bulan, peserta bisa melakukan iuran dengan melakukan pembayaran secara mandiri.
Mereka yang bekerja seperti pedagang kelontong, ojek online, UMKM bisa mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mandiri dengan iuran Rp16.800/bulan.
Sementara itu Anggota Komisi IX Dra. Wenny Haryanto, S.H. mengajak pekerja mandiri untuk melanjutkan iuran secara mandiri apabila sudah melewati 3 bulan.
“Jangan lupa untuk melanjutkan iuran BPJS Ketenagakerjaan jika sudah lewat dari 3 bulan, saya sudah membuktikan manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yaitu ketika pegawai saya meninggal dunia, ahli warisnya mendapatkan santunan dari BPJSTK. Misalkan, jika meninggal dalam 3 bulan ini akan dapat santunan 42 juta rupiah bagi pekerja informal. Setidaknya dana itu bisa menjadi bantuan perekonomian baru yang dapat dipakai untuk modal usaha. Sedangkan, santunan 70 juta bagi mereka yang bekerja,” kata Wenny.
Karena itu, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran pekerja di sektor informal akan pentingnya program BPJS ketenagakerjaan. Hadir dalam kesempatan tersebut, Kader PKK, Ketua RT/RW, Tokoh Masyarakat dan Agama, serta Pemuda Karang Taruna.
(Bambang banguntopo/SINDE)