Jakarta Pavilion Apartemen Dituntut Kembalikan Uang Konsumen Secara Cash

oleh -1120 Dilihat
oleh
Kantor Pemasaran Jakarta Pavilion Apartemen yang berlokasi diruko Jalan Tegar Beriman Bogor

Bogor – Konsumen Jakarta Pavilion Apartemen (JPA) merasa kecewa kepada pihak manajemen apartemen dari PT. Mega Karya Astra Buana. Kekecewaan tersebut disampaikan langsung oleh salah satu konsumen Apartemen, Rivo Yudhistira kepada wartawan sinardepok.com Selasa (5/2/2019).

 

Dijelaskan Rivo sapaan akrabnya, bahwa di tahun 2016 pihak manajemen apartemen JPA mengatakan, tahun 2019 akan melakukan serah terima kepemilikan apartemen. Namun, bila dilihat dari kondisi fisiknya bangunan Apartemen belum berdiri.

Spanduk penolakan Terhadap Pembangunan Jakarta Pavilion Apartemen oleh Warga Kinan City Cibinong, Bogor

 

“Kalau kondisinya begini, saya minta uang saya dikembalikan cash senilai 175 juta. Bahkan informasinya Pemda Kabupaten Bogor belum mengeluarkan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) apartemen itu,” jelas Rivo kepada wartawan Sinde, Selasa (5/2/2019) kemarin.

 

Rivo pun membeberkan, bahwa dirinya pernah dipertemukan oleh CS (customer service) apartemen dari PT. Mega Karya Astra Buana bernama Tonny Mook pada Selasa (29/01/2019) kemarin. Pertemuannya tersebut dilakukan akibat dampak kekecewaan dan tuntutan pengembalian uang konsumen kepada pihak Apartemen.

 

Namun demikian hasil keputusan dari Direktur Utama PT. Mega Karya Astra Buana, I Ketut Rai Budi Setiawan yang disampaikan Tonny Mook melalui pesan singkat Whatsapp terkait pergantian uang akan direalisasikan tetapi dengan cara dicicil.

 

“Tuntutan pengembalian uang secara cash ternyata gak di penuhi pihak apartemen. Mereka menjawab akan mengembalikan uang saya dengan cara dicicil 10 kali selama sepuluh bulan, dan cicilan uang saya itu akan dimulai pada akhir bulan Maret tahun 2019,” papar Rivo.

 

Ia pun menolak terhadap hasil putusan pimpinan dari PT. Mega Karya Astra Buana. Penolakan tegas itu dilontarkan atas cara apartemen yang ingin melakukan pengembalian uang konsumen dengan cara dicicil.

 

“Maaf, sekali lagi ditegaskan saya menolak
keputusan dari Dirut PT. Mega Karya Astra Buana itu proses pengembalian uang apartemen dengan cara dicicil 10 kali. Kan jelas tahun 2016 lalu, saya bayar apartemen cash. Ketika saya ingin membatalkan akibat pembangunan apartemen gak jelas, artinya ganti uang saya dilakukan cash juga dong. Jadi jangan seenaknya ambil keputusan, jujur saya sebagai konsumen sangat dirugikan dan merasa dibohongi oleh pihak Apartemen Jakarta Pavilion Apartemen. Mediasi ini saya tolak keras, jadi saya berikan waktu sampai Jum’at (8/02) besok, agar mereka bisa mengembalikan uang secara cash senilai 175 juta,” tegas Rivo.

Baca Juga:   Mantap! Kota Depok Pecahkan Rekor MURI Pemeriksaan Kesehatan Pelajar
Bukti Pembelian dan pemesanan unit Apartemen, Serta surat Pengembalian Dipotong hampir 50%

 

Menyikapi hal tersebut, Kepala Bidang Media dan Informasi LSM Hardline Provinsi Jawa Barat Indra M mengatakan, tindakan yang dilakukan pihak Apartemen dinilai tidak bertanggung jawab dan profesionalisme kepada konsumennya.

Karena Apartemen yang rencananya dibangun tiga Tower di Jalan Raya Bumi Tegar Beriman Kabupaten Bogor itu, hingga kini prospek pembangunannya belum terlihat.

 

“Pembangunan apartemennya saja belum terlihat masih nol persen. Gimana dibilang mau Serah terima kunci tahun 2019 ini, jelas mustahil,” ujar pria berambut ikal tersebut.

 

Disamping itu, Indra menyebutkan bahwa dilihat dari kasusnya pihak Apartemen jelas telah merugikan konsumennya. Tentu sesuai aturan pihak Apartemen telah melanggar Pasal 9 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen).
Disebutkan, pelaku usaha dilarang untuk menawarkan, memproduksi, dan mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar dan/atau nyata, pelanggaran atas Pasal 9 UU Perlindungan Konsumen. Adapun jika benar melanggar akan diberikan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda senilai Rp. 2.000.000.000 (Dua Miliar Rupiah).

 

“Kami akan membantu kawal kasus ini. Bila mana benar ada temuan pelanggaran yang merugikan masyarakat selaku konsumen, kami tak segan kami akan laporkan kepada pihak yang berwenang,” tegas Indra ketika ditemui kepada wartawan Sinde.

(ndra/po/sinde)

No More Posts Available.

No more pages to load.