Jaksa Agung ST Burhanuddin Beri Arahan Kejati dan Kejari se-Indonesia, Ini Tujuannya…

oleh -240 Dilihat
Fokus : Jaksa Agung ST Burhanuddin sedang berikan arahan kepada Kejari dan Kejari se-Indonesia.

SINDE – Jaksa Agung RI St. Burhanuddin memberikan pengarahan kepada aparat kejaksaan seluruh Indonesia melalui vicon (video converence), Kamis (30/1/2020).

Acara tersebut dilaksanakan oleh Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) yang bekerja sama dengan Pusat Data Kriminal dan Teknolgi Informasi (Pusdaskrimti) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Adapun, acara yang dilaksanakan di Media Centre Puspenkum Kejagung RI ini dihadiri Jaksa Agung Muda Pembinaan, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang merangkap sebagai Plh, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kepala Badan Pendidikan dan Latihan Kejaksaan RI, Sekretaris JAM Intelijen, Sekretaris JAM Pengawasan, Sekretaris JAM Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI dan Kepala Pusat Penelitan dan Pengembangan Kejagung RI, serta diikuti oleh seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) beserta jajarannya di seluruh Indonesia.

Dalam pengarahan itu, Jaksa Agung RI St. Burhanuddin menyampaikan beberapa hal kepada aparat kejaksaan seluruh Indoneia melalui vicon, antara lain :

1. Bahwa tujuan vicon hari ini yakni dalam rangka mendengar dan merangkum segala permasalahan yang muncul di seluruh satuan kerja Kejaksaan se-Indonesia. Serta, sebagai bahan follow up dan evaluasi dari kegiatan terdahulu untuk dicarikan solusi terbaik atas kemungkinan adanya hambatan atau kendala yang dihadapi selama ini dalam menunaikan tugas pokok dan kewenangan yang dimiliki.

2. Maksimalisasi pelaksanaan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-069/ A/JA/07 tentang Ketentuan-Ketentuan Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia.

3. Kesiapan Kejaksaan dalam menghadapi Pilkada serentak Tahun 2020.

4. Program-program perubahan di setiap bidang Kejaksaan RI, mulai dari bidang Pembinaan, Intelijen, Pidum, Pidsus, Datun dan Pengawasan.

Untuk di bidang pembinaan Jaksa Agung RI menekankan, agar penerimaan hibah dari pemerintah daerah jangan sampai mempengaruhi independensi Kejaksaan dalam melaksanakan tugas pokok, fungsi dan kewenangan yang dimiliki.

Baca Juga:   Gunakan Mobil Listrik, Dirut PLN Jajal SPKLU di Rest Area 628B Saradan

Di bidang Intelijen, pertama agar senantiasa menyelenggarakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan memanfaatkan dan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi. Kedua agar peran yang sebelumnya dilaksanakan oleh TP4, tetap dilaksanakan oleh Asisten Intelijen, dalam hal ini Kasi Pengamanan Pembangunan Strategis.

Di bidang Pidum, pertama agar setiap jaksa mempalajari dan memahami UU Pemilu (khususnya Pilkada) dan kaitan peraturan lain. Kedua, dalam menangani perkara yang menarik perhatian masyarakat seyogyanya betul-betul memperhatikan hati nurani dan rasa keadilan masyarakat.

Di bidang Pidsus, agar mengoptimalkan produk penyidikan perkara TP Korupsi, tetapi jangan sampai asal banyak penyidikan, apalagi sampai melakukan kriminalisasi kebijakan atau sekedar mencari-cari kesalahan pembuat kebijakan.

Di bidang Datun, Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai primadona Kejaksaan ke depan hendaknya dalam membuat produk seperti Legal Opinion (LO) dan Legal Assitent (LA) harus betul-betul dibuat secara profesional dengan mendasarkan pada kontruksi yuridis formil dengan tetap menjaga integritas sebagai JPN.

Sementara itu untuk bidang Pengawasan, agar aparat kejaksaan (Jaksa maupun Tata Usaha) tidak melakukan perbuatan tercela dan berikan kontribusi positif secara konsisten dan berkesinambungan. Tentunya, dalam pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Setelah pengarahan dari Jaksa Agung RI,  kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab bersama para peserta vicon dari beberapa Kejati dan Kejari seluruh Indonesia. Selanjutnya, sebagai penutup (closing statement-red) Jaksa Agung RI menyampaikan, agar bersama-sama meningkatkan dan membangun kepercayaan masyarakat (trust public) terhadap lembaga Kejaksaan. Sehingga dapat menjawab tantangan dan tentunya akan berimbas pada perubahan pandangan masyarakat yang positif kepada Kejaksaan. Serta, dapat memberikan rasa aman dalam rangka menjawab tantangan dan rasa adil di masyarakat.

(kapuspenkum/po/SINDE)

No More Posts Available.

No more pages to load.