Depok, SINDE – Guna memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang hukum bagi pedagang pasar di Kota Depok, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menggagas inovasi program Jaksa Masuk Pasar (JMP).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Mia Banulita mengatakan, Kegiatan JMP tersebut dilakukan guna memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang hukum kepada pedagang pasar, setidaknya mereka kenali hukum dan jauhi hukum.
“Kami berikan pemahaman pedagang pasar yang mungkin rata-rata kurang mengetahui tentang hukum, bisa tahu. Misalnya ketika dimintai ‘uang’ tahu cara menyikapinya, minimal ada karcisnya. Jika tidak ada, berarti ada perbuatan melawan hukum di situ,” ujar Mia Banulita didampingi Kepala Seksi Intelijen M. Arief Ubaidillah saat kunjungi Pasar Sukatani, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Rabu (6/9/2023).
Kehadiran para insan Adhyaksa pun disambut antusias masyarakat tak hanya para pedagang, namun juga pengunjung pasar yang ingin menambah wawasan terkait bidang hukum.
“Apapun yang menjadi unek-unek masyarakat silahkan diungkapkan. Kami para jaksa siap memberikan penjelasan sebagaimana yang diharapkan. Misalnya, terkait perdata maupun pidana, dan lain sebagainya,” tutur Mia.
(Bambang banguntopo/SINDE)