Depok, SINDE – Di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 10 Kota Depok tampak para jaksa sedang mengajar. Jaksa itu sedang melakukan penyuluhan hukum kepada para siswa.
Kedatangan jaksa di sekolah tersebut merupakan realisasi pelaksanaan program Kerja tahun 2020, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Penyuluhan hukum Program JMS dilaksanakan oleh Tim Intelijen Kejari Depok yang diikuti sekitar 50 orang dari siswa/i SMAN dan jajaran jaksa diantaranya, Siswatiningsih, SH., Eki Moralitas, SH.MH., dan Devi, SH.
Adapun, program JMS ini digelar untuk menumbuh kembangkan kesadaran hukum bagi masyarakat secara umum dan pelajar secara khusus. Juga pelajar sudah seharusnya mendapat ilmu hukum sejak dini.
Disisi lain, program ini untuk mengenalkan lembaga Kejaksaan dan tupoksinya di kalangan pelajar khususnya pelajar SMA sebagai pelaksanaan tugas peningkatan kesadaran hukum. Sebagaimana, telah diamanatkan dalam undang-undang No 16 Tahun 2004, tentang Tugas dan wewenang insatansi Kejaksaan RI.
“Program ini bertujuan untuk mengenalkan produk hukum seperti undang-undang serta mengenalkan keakraban lembaga Kejaksaan dan tupoksinya di kalangan pelajar khususnya pelajar SMA,” ujar Plh Kasi Intel Kejari Depok Arief Syafrianto, Selasa (28/1/2020).
Arief juga menjelaskan, disamping itu kejari Depok juga melakukan fungsi preventif yakni mencegah terjadinya kejahatan narkotika dengan melakukan penerangan hukum.
“Diharapkan program ini dapat menghasilkan siswa taat hukum. Ditambah dapat memunculkan sifat siswa dan siswi yang kreatif dan inovatif,” harap Arief di ruang kerjanya.
(dik/po/SINDE)