Jaksa Tuntut Catherine Wilson 8 Bulan Rehabilitasi

oleh
oleh
Artis Catherine Wilson bersama rekannya Jumadi mengikuti sidang tuntutan secara virtual, Rabu (6/1).

Sinardepok.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok menuntut terdakwa penyalahgunaan narkoba Catherine Wilson delapan bulan rehabilitasi.

Dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (6/1/2021), JPU Andi Andhika membacakan tuntutannya, bahwa Catherine Wilson melanggar Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Catherine Wilson bin Peter Wilson dengan pidana rehabilitasi selama delapan bulan di balai besar rehabilitasi BNN Lido,” kata JPU.

Jaksa juga menuntut Catherine Wilson membayar biaya perkara persidangan sebesar Rp 2.000.

Ditemui seusai sidang, kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono bakal mengajukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa tersebut.

“Kita berharapnya (putusan hakim) bisa turunlah (dari tuntutan jaksa). Kita mengharapkan yang terbaik luntuk Catherine,” ujar Verna.

Sebelumnya, Catherine Wilson didakwa dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Ayat 1 jo pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pasal tersebut, Catherine Wilson didakwa sebagai pengedar narkoba jenis sabu dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Perempuan yang disapa Keket ini ditangkap polisi di kediamannya di Pangkalan Jati, Cinere pada 17 Juli 2020.

Saat penangkapan, polisi menyita dua klip sabu-sabu dengan total seberat 1 gram bekas sisa pemakaian.

(po/SINDE)

Baca Juga:   Komisi IX DPR Wenny Haryanto Disambut Hangat Ribuan Warga Depok

No More Posts Available.

No more pages to load.