Jalan Proklamasi Abadijaya Jadi Tempat Wisata Sampah, Satgas Tangkap Tangan Kemana?

oleh -381 Dilihat
oleh
Sejumlah petugas membersihkan sampah di sepanjang jalan Proklamasi Kelurahan Abadijaya, Sukmajaya Depok, Kamis (27/7).

Depok, SINDE – Masyarakat mengeluhkan di beberapa titik Jalan Proklamasi, Kelurahan Abadijaya, Sukmajaya, Kota Depok, dihiasi sampah, Kamis (27/7/2023).

Akses jalur angkutan umum jurusan Depok Timur tersebut kerap kali dijadikan tenpat pembuang sampah oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Akibatnya, setiap pagi sampah yang menumpuk sudah lumrah menjadi pemandangan sehari-hari.

“Setiap pagi kalau saya antar anak sekolah pasti sudah ada sampah. Pemerintah Depok harus bertindak, mengingat sampah tersebut berada di jalur hijau, kalau didiamkan seperti ini terlihat jadi wisata sampah”, keluh Wati salah satu warga Depok.

Mengetahui hal tersebut, Agus pihak pelaksana pengangkutan sampah di wilayah Kecamatan Sukmajaya mengatakan, sudah jadi kebiasaan warga sekitar untuk membuang sampah di jalur hijau tersebut.

Ia menjelaskan, dirinya sudah melapor ke Kelurahan Abadijaya untuk segera menyikapi hal tersebut. Misalnya seperti membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tangkap Tangan pembuang sampah liar, serta menghimbau kepada warga sekitar melalui Ketua RW RT setempat agar tidak membuang sampah di Jalan Raya Proklamasi.

“Sampah itu setiap hari diangkut pihak Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Kami juga sudah sering koordinasi ke Kelurahan, menghimbau agar mengajak pengurus lingkungan dan warga di sekitar peduli dengan lingkungannya,” ucap Agus kepada sinardepok.com.

Menurut Agus, hal ini bisa segera diatasi apabila Dinas DLHK Kota Depok mengaktifkan kembali Satgas Tangkap Tangan pembuang sampah liar di jalan tersebut.

Baca Juga:   Mahzab : PPP Depok Target Dua Kursi di Dapil VI

“Untuk saat ini tim Satgas tangkap tangan belum ada lagi pak. Kalau tim Satgas itu di bentuk dulu pak di Dinas DLHK. Kalau sudah terbentuk baru diterjunkan ke lokasi,” terangnya.

Seperti diketahui, sanksi bagi pelaku pembuang sampah sembarangan akan dikenakan denda sebesar Rp 25 juta sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 mengenai tata tertib membuang sampah.

(Guntur/SINDE)

No More Posts Available.

No more pages to load.