Depok, SINDE – Perihal keluhan masyarakat yang menilai Jalan Proklamasi Raya, Kelurahan Abadijaya, Sukmajaya Depok, dihiasi sampah. Kepala Bidang Kebersihan DLHK Kota Depok Nelson Da Silva Gomes angkat bicara. Ia mengatakan sampah yang dibuang masyarakat yang tidak bertanggung jawab di sepanjang Jalan Proklamasi sudah beberapa kali dilakukan tangkap tangan.
“Terkait sampah liar di jalan Proklamasi ini sementara kami tetap lakukan pengangkutan. Untuk tindakan tangkap tangan saat ini dari dinas belum dilakukan, dan berharap bantuan dan peran serta serta kesadaran masyarakat untuk ikut menjaga lingkungannua khususnya di jalan Proklamasi”, tutur Nelson kepada sinardepok.com, Kamis (27/7/2023).
Nelson menjelaskan, Satgas tangkap tangan pembuang sampah liar sudah dilakukan dari dulu, namun hasilnya masih saja seperti sekarang.
“Tindakan tangkap tangan ini sudah dilakukan dari dulu tapi hasilnya masih sama seperti sekarang”, jelasnya.
Meski begitu, lanjut Nelson, pihaknya hanya bisa mengoptimalkan pengangkutan sampah dan berupaya melakukan sosilisasi.
“Kami (DLHK-red) tetap mengoptimalkan pengangkutan sampah saja, dan upaya sosilisasi terkait sampah tetap dijalankandijalankan”, pungkasnya.
Seperti diketahui, sanksi bagi pelaku pembuang sampah sembarangan akan dikenakan denda sebesar Rp 25 juta sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 16 Tahun 2012 mengenai tata tertib membuang sampah.
(Guntur/SINDE)