Jalan Turunan Curam dan Berkelok, AMDALALIN SPBU di GDC Depok Kembali Disorot

oleh
oleh
Tampak seorang pekerja proyek SPBU GDC menyebrang dengan berhati-hati di jalan yang menurun tajam dan berkelok, Sabtu (11/11).

Depok, SINDE – Pembangunan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Boulevard Grand Depok City (GDC), Kota Depok yang berada di jalan menurun 
dan berkelok kembali disorot dari segi Analisis Dampak Lalu Lintas (AMDALALIN).

Pasalnya, keberadaan SPBU dinilai berpotensi menimbulkan kemacetan, pelanggaran lalu lintas, hingga kecelakaan lalu lintas.

Ketua LSM Gelombang, Cahyo P. Budiman mengaku kaget mendapat informasi bahwa bangunan SPBU di GDC Depok telah mengantongi IMB, padahal dari aspek Amdalalin terdapat kejanggalan.

“Jika dilihat posisinya, jalanan menurun dari Kartini menuju Jalan Raya GDC cukup curam. Kemungkinan kendaraan dari atas akan melintas dengan kecepatan cukup tinggi,” ungkapnya.

“Belum lagi, SPBU berada di tikungan pada bagian yang menjorok ke jalan. Ini akan membuat kendaraan yang ingin keluar cukup berisiko,” imbuhnya.

Selain itu, tikungan juga akan membuat kendaraan yang ingin masuk dari seberang jalan kesulitan. Ini berpotensi membuat kendaraan menumpuk di tengah jalan yang berimbas pada kemacetan.

“Kalau mobil yang ingin masuk ke SPBU, dampaknya pada kemacetan dan resiko kecelakaan. Apalagi di depan lokasi SPBU adalah putaran,” katanya.

Jika pun tetap ingin ‘memaksakan’ lokasi tersebut diperuntukkan sebagai SPBU, dirinya menilai seharusnya ada semacam cerukan atau memundurkan posisinya agar memberi ruang lebih leluasa kendaraan, baik yang ingin keluar masuk atau melintasi jalan tersebut.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, yang jadi pertanyaan adalah seperti apa kajian Amdalalin yang dilakukan? Apakah memang dilakukan oleh ahli yang kompeten atau memiliki sertifikat dan sesuai dengan peraturan,” tuturnya.

Baca Juga:   Simak! Syarat Buat SIM Wajib Ada Sertifikat Sekolah Nyetir

Cahyo mengatakan Amdalalin tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Bahkan, Perda Kota Depok No 2 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Pasal 55 Terkait Analisis Dampak Lalu Lintas.

“Ini kan sifatnya bangunan komersil, yang perlu memperhatikan dampaknya secara luas dan waktu jangka panjang, karena GDC dan sekitarnya terus tumbuh menjadi permukiman yang padat penduduk,” jelasnya.

“Tapi penekanan di sini adalah pada aspek Amdalalin yang harus memperhatikan kondisi jalan, tingkat kemacetan, hingga potensi kerawanan kecelakaan,” tuturnya.

Di sisi lain, ternyata bangunan SPBU tersebut sudah mengantongi IMB (izin mendirikan bangunan) nomor 640/4457/IMB/Simpok/DPMPTSP/2023 tertanggal 25 September 2023.

Sementara, Hasbi pihak Keamanan SPBU saat ditemui di lokasi mengungkapkan bahwa pihak pengelola atau mandor tidak berada di tempat dan berada di kantor pusat, Jakarta.

“Kalau terkait IMB sudah ada,” ungkapnya sambil menunjukkan stiker IMB yang ditempel di pos keamanan.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok Zamrowi ketika awak media ingin mengkonfirmasi terkait AMDALALIN SPBU GDC yang dapat berdampak kemacetan, pelanggaran lalu lintas, hingga kecelakaan lalu lintas, dirinya hanya menjawab singkat melalui pesan Whatsapp, agar ke Kabid Lalin Dishub Depok.

“Ke bidang Lalin aja Pak,” singkat Zamrowi.

(Bambang banguntopo/SINDE)

No More Posts Available.

No more pages to load.